SURABAYA, KOMPAS.com - Sengketa Wisma Persebaya terus memanas. Setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi, Pemerintah Kota Surabaya resmi mengajukan kasasi ke Tingkat Mahkamah Agung.
Persebaya Surabaya lewat kuasa hukumnya Yusron Marzuki SH, MH, menyatakan siap meladeni perlawan Pemkot.
”Hak mereka mengajukan kasasi, tapi kita pastikan akan berjuang habis-habisan di Mahkamah Agung,” kata Yusron di laman resmi Persebaya.id.
Bagi Persebaya Surabaya, wisma yang terletak di jalan Karang Gayam No. 1 tersebut lebih dari sekadar tanah maupun aset.
Ada sejarah panjang yang ingin dijaga oleh Persebaya Surabaya.
Baca juga: Banjir Tawaran, Mahmoud Eid Prioritaskan Persebaya Surabaya
Wisma Persebaya adalah kawah candradimuka sepak bola Surabaya yang melahirkan banyak pemain-pemain nasional.
”Banding adalah hak Pemkot tetapi saya rasa tidak patut. Persebaya ini membawa nama besar Surabaya, anak-anak Surabaya pun memimpikan bermain untuk Persebaya,” ucap Yusron.
Alasan serupa juga yang membuat Direktur Amatir Persebaya Saleh Hanifah selalu berusaha mengawal kasus sengketa ini.
Pemilik klub internal Indonesia Muda tersebut sudah rindu motor-motor penggerak Karanggayam kembali memproduksi pemain nasional bahkan timnas.
"Wisma dan Lapangan Persebaya di Karanggayam adalah saksi tercetaknya pemain Persebaya dan pemain nasional, itu yang kita perjuangkan terus,” ujar Saleh Hanifah.
Bonek pun sama. Mereka melayangkan aksi berupa memasang spanduk bernada protes di beberapa sudut Kota Surabaya.
Baca juga: Makan Konate dan David da Silva Mundur dari Persebaya, Aji Santoso Legawa
Aksi protes simbolis Bonek pun mendapatkan tindakan tegas pihak Pemkot.
Spanduk-spanduk yang mereka pasang ditertibkan sehingga para suporter makin berapi-api untuk mengawal hak tim kebanggaannya.
"Soal pencopotan banner dan spanduk kawan-kawan Bonek kita tidak pernah ada komunikasi dengan pihak Pemkot,” ujar dirigen Green Nord Syaiful Antoni.
“Mau gradak (gruduk) aja petugas dari pemkot itu. Pemkot kembali menampakkan arogansinya dengan mencopot semua spanduk kami, tapi spanduk yang mendukung mereka aman-aman saja.“
“Ini jelas penindasan. Kawan-kawan Bonek yang bergerak sejak awal sudah komitmen terus akan memasang spanduk-spanduk atau banner di sudut kota Surabaya dan kampung-kampung. Mati satu tumbuh seribu,” imbuh pria yang biasa dipanggil Ipul tersebut.
Baca juga: Perjalanan Makan Konate di Persebaya, Proyek Besar tetapi Antiklimaks
Bonek tak segan menggelar aksi yang lebih nyata dan lebih masive lagi jika memang dirasa diperlukan.
Sengketa Wisma Persebaya sebenarnya kasus yang sudah lama dan berlarut-larut dari medio 2010.
Tahun ini, pihak Bajul Ijo berniat mengakhiri masalah sengketa sampai tuntas.
Sengketa Wisma Persebaya naik meja hijau Pengadilan Negeri pada bulan Maret 2020.
Dalam pengadilan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Martin Ginting S.H, M.H, memenangkan gugatan PT. Persebaya Indonesia kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Majelis Hakim menyatakan PT. Persebaya Indonesia berhak atas Wisma Persebaya.
Tak puas dengan hasil keputusan sidang, Pemkot kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Namun, banding Pemkot ditolak Pengadilan Tinggi yang keputusannya diungah di laman resmi mahkamahagung.go.id bulan November lalu.
Dua kekalahan tersebut tak membuat Pemkot menyerah, hingga akhirnya mengajukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung tanggal 30 November.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.