“Ini jelas penindasan. Kawan-kawan Bonek yang bergerak sejak awal sudah komitmen terus akan memasang spanduk-spanduk atau banner di sudut kota Surabaya dan kampung-kampung. Mati satu tumbuh seribu,” imbuh pria yang biasa dipanggil Ipul tersebut.
Baca juga: Perjalanan Makan Konate di Persebaya, Proyek Besar tetapi Antiklimaks
Bonek tak segan menggelar aksi yang lebih nyata dan lebih masive lagi jika memang dirasa diperlukan.
Sengketa Wisma Persebaya sebenarnya kasus yang sudah lama dan berlarut-larut dari medio 2010.
Tahun ini, pihak Bajul Ijo berniat mengakhiri masalah sengketa sampai tuntas.
Sengketa Wisma Persebaya naik meja hijau Pengadilan Negeri pada bulan Maret 2020.
Dalam pengadilan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Martin Ginting S.H, M.H, memenangkan gugatan PT. Persebaya Indonesia kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Majelis Hakim menyatakan PT. Persebaya Indonesia berhak atas Wisma Persebaya.
Tak puas dengan hasil keputusan sidang, Pemkot kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Namun, banding Pemkot ditolak Pengadilan Tinggi yang keputusannya diungah di laman resmi mahkamahagung.go.id bulan November lalu.
Dua kekalahan tersebut tak membuat Pemkot menyerah, hingga akhirnya mengajukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung tanggal 30 November.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.