MALANG, KOMPAS.com - Arema FC tidak begitu kaget dengan isi SKEP nomor 69 yang diterbitkan PSSI 16 November 2020.
Sejak awal, Singo Edan sudah punya gambaran apa saja yang akan termuat dalam Surat Keputusan ketiga yang membahas masalah penundaan dan pembayaran gaji pemain.
Arema FC tetap menyambut baik keluarnya SKEP tersebut apalagi Surat Keputusan ini sudah sangat dinantikan oleh banyak klub.
Klub memang membutuhkan pegangan berkekuatan hukum sebelum mengambil keputusan.
“Sebenarnya tidak perlu tidak apa-apa, memang bagusnya harus ada itu. Sebagai acuan dalam masa tunggu ini,” kata General Manajer Arema FC, Ruddy Widodo.
Patokan utamanya adalah kompetisi ini digelar dengan status ‘lanjutan’ plus label Liga 1 2020-2021.
Jadi, kompetisi yang menurut rencananya digelar awal tahun depan itu bukan sebuah kompetisi baru yang dimulai dari awal.
Baca juga: Turnamen Klub Jatim Belum Jelas, Arema FC Pertimbangkan Undur Perkenalan Dua Anggota Baru
Status lanjutan kompetisi membuat otomatis keputusan-keputusan yang termaktub dalam Surat Keputusan sebelumnya masih berlaku.
“SKEP 48 dan 53 sebenarnya sudah cukup, tapi memang lebih lengkapnya ini,” ucapnya.
SKEP 48 sendiri terbit pada bulan Maret dengan bahasan masalah penundaan kompetisi dan penentuan pembayaran gaji pemain maksimal 25 persen selama masa hiatus liga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.