Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Ilegal Streaming Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Kompas.com - 11/08/2020, 19:00 WIB
Ferril Dennys

Penulis

KOMPAS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada dua terdakwa pelaku ilegal streaming siaran langsung sepak bola. Mereka juga dijatuhi denda Rp750 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan,” ujar T. Benny Eko Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Putusan ini masih dalam proses banding oleh para terdakwa, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Kedua terdakwa ilegal streaming ini telah mengambil hak cipta yang dipegang oleh MOLA TV. Uba Rialin selaku kuasa hukum merasa lega dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Kedua terdakwa ilegal streaming ini telah mengambil hak cipta yang dipegang MOLA TV, karena menayangkan lewat www.koragoll.com, www.tvxoe.com, www.shootgol.net, www.tvball7.com, www.tvball7.xyz, www.bosball.com, www.pastivi.com, dan www.indiostv.com.

Baca juga: Mola TV Tayangkan Film Waiting for The Barbarians, Ini Sinopsisnya

“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba.

"Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekwensi hukum,” imbuhnya.

Ditekankan oleh Uba, semua tayangan MOLA TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis.

Karena itu, bentuk penayangan seperti kasus ini adalah tindakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

“Bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV," tutur Uba.

"Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.

Tindakan aparat hukum takkan cuma berhenti sampai perihal ilegal streaming.

Menurut Uba, pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA TV juga mencakup kegiatan nonton bareng tanpa izin hingga pengguna atau pembeli konten ilegal mereka.

“Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia," jelasnya. 

"Seperti misalnya para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelatih Timnas U23 Korea Terkejut dengan STY, Indonesia Lawan Sulit

Pelatih Timnas U23 Korea Terkejut dengan STY, Indonesia Lawan Sulit

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Korea Selatan: PSSI Upayakan Nathan Tjoe-A-On Kembali

Indonesia Vs Korea Selatan: PSSI Upayakan Nathan Tjoe-A-On Kembali

Timnas Indonesia
Inter Juara Serie A, 'Demonismo', dan Karya Master Transfer Marotta

Inter Juara Serie A, "Demonismo", dan Karya Master Transfer Marotta

Liga Italia
Pengamat Australia Soal Syarat Timnas Indonesia Jadi 'Superpower' di Asia

Pengamat Australia Soal Syarat Timnas Indonesia Jadi "Superpower" di Asia

Timnas Indonesia
Kontroversi Gol Hantu di El Clasico, Barcelona Siap Tuntut 'Rematch'

Kontroversi Gol Hantu di El Clasico, Barcelona Siap Tuntut "Rematch"

Liga Spanyol
STY Paham Korea Selatan, Disebut Senjata Tertajam Timnas U23 Indonesia

STY Paham Korea Selatan, Disebut Senjata Tertajam Timnas U23 Indonesia

Timnas Indonesia
Atlet Sepeda Indonesia Bernard van Aert Lolos Olimpiade Paris 2024

Atlet Sepeda Indonesia Bernard van Aert Lolos Olimpiade Paris 2024

Sports
Olahraga Golf, Royale Krakatau Renovasi Area Driving Range

Olahraga Golf, Royale Krakatau Renovasi Area Driving Range

Sports
Alasan Mourinho Pergi dari Man United dengan Sedih, Singgung Ten Hag

Alasan Mourinho Pergi dari Man United dengan Sedih, Singgung Ten Hag

Liga Inggris
Bernardo Tavares Minta PSSI Perbaiki Kinerja Wasit

Bernardo Tavares Minta PSSI Perbaiki Kinerja Wasit

Liga Indonesia
Kunci Borneo FC Dominasi Regular Series Liga 1 di Mata Pieter Huistra

Kunci Borneo FC Dominasi Regular Series Liga 1 di Mata Pieter Huistra

Liga Indonesia
3 Agenda Perayaan Satu Dekade Jr NBA di Indonesia

3 Agenda Perayaan Satu Dekade Jr NBA di Indonesia

Sports
Jadwal Lengkap 8 Besar Piala Asia U23 2024: Indonesia Vs Korea Selatan

Jadwal Lengkap 8 Besar Piala Asia U23 2024: Indonesia Vs Korea Selatan

Timnas Indonesia
Kata Larry Siwu Usai Kalah dari Rahul Pinem di HSS Series 5

Kata Larry Siwu Usai Kalah dari Rahul Pinem di HSS Series 5

Olahraga
Target Persib pada Dua Laga Sisa Jelang Championship Series

Target Persib pada Dua Laga Sisa Jelang Championship Series

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com