"Agar persoalan ini tidak berlarut larut dan membuka peluang atau dugaan korupsi, gelar segera RUPS PT LIB," ujar Juni.
Dalam RUPS, lanjut Juni, persoalan ini bisa diurai secara transparan.
Baca juga: Waketum PSSI Turun Gunung, Beri Bantuan Kepada Pahlawan Ketahanan Pangan
Agar RUPS bisa segera digelar, PSSI sebagai pemegang saham golden share berhak memerintahkan PT LIB menggelar RUPS.
Ketua Asprov Aceh, Nazir Adam, yang dihubungi terpisah juga menyesalkan dugaan nepotisme ayah - anak di PT LIB.
Ia mengusulkan, sebelum RUPS digelar, sebaiknya Iriawan, anggota Exco, dan para pemegang saham mengevaluasi dulu PT LIB.
''Mumpung masih tahun pertama dan kompetisi baru mulai tahap awal. Evaluasi ini penting untuk memperbaiki kinerja PT LIB demi kemajuan sepak bola nasional,'' tutur Nazir.
Ia mengingatkan, kekisruhan di PT LIB akan berdampak buruk baik bagi PSSI, kompetisi,
maupun kepercayaan pihak-pihak external lainnya, terutama sponspor.
''Dari hasil evaluasi, saya berharap Ketum PSSI, Exco, dapat mengambil sikap tegas terkait pengelolaan PT LIB demi kepentingan sepak bola nasional dan marwah PSSI,'' ucap Nazir.
Nazir mengatakan, karena PT LIB adalah perusahaan dan bukan organisasi masyarakat (ormas), maka jabatan direktur dan manajer yang ditunjuk untuk mengelola PT LIB harus dari kalangan profesional. Bukan dari jajaran Exco PSSI.
''Akan lebih baik jika dilakukan lelang jabatan melalui fit and proper test. Ini penting agar PT LIB dapat terkelola secara profesional," tegas Nazir.
Pada awal Mei ini, Iriawan tepat satu semester memimpin PSSI terhitung sejak Kongres Luar Biasa di Hotel Shangri-La, Jakarta, 2 November 2019 lalu.
Pada era kepemimpinan Iriawan, kompetisi Liga 1 bergulir tepat waktu dengan kick-off berlangsung pada 29 Februari 2019, sementara Liga 2 dimulai pada 14 Maret 2020.
Sayang, merebaknya Covid-19 membuat aktivitas persepakbolaan Indonesia terhenti hingga saat ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan