Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RB Depok FC, Menolak Disebut Halu dan Dibayang-bayangi Denda Maksimal 2 Miliar Rupiah

Kompas.com - 29/04/2020, 19:50 WIB
Firzie A. Idris

Penulis

"Penyelesaian sengketa dalam perdata ada di pasal 83 UU Merek yaitu gugatan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek. Lalu, untuk Pasal 100 terdapat ketentuan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar rupiah," tuturnya.

Baca juga: Video LaLiga untuk Hari Kartini dan Dukungan di Tengah Pandemi Covid-19

Terlepas dari izin ke pihak Red Bull, RB Depok FC juga tak dapat serta merta langsung memakai nama tersebut apabila dapat berkompetisi di Liga 3.

"Kalau akuisisi namanya tidak otomatis RB Depok, baru di Kongres tahunan yang akan datang namanya bisa diganti apabila mendapat persetujuan," seperti disampaikan oleh Tonny Apriantono, Ketua Asprov Jabar, kepada Kompas.com.

Ia pun mengutarakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima permintaan resmi dari RB Depok FC perihal keanggotaan.

"Secara resmi kami belum pernah menerima surat permohonan. Sebelum ke Asprov mereka harus komunikasi dengan Askot Depok terlebih dulu," tuturnya.

RB Depok FC terus mengundang perhatian kalangan sepak bola Tanah Air sejak pertama muncul ke permukaan. Namanya yang berkaitan dengan klub-klub besar Eropa seperti Red Bull Leipzig (Jerman) dan Red Bull Salzburg (Austria) tentu menarik perhatian.

Sejauh ini, akun Instagram resmi @RBDepokFC telah memiliki 12 ribu lebih pengikut dan tim telah mengadakan peluncuran resmi, walau sederhana, pada akhir pekan kemarin.

Sebagian besar dari mereka tentu langsung tertarik dengan klub ini karena familiar dengan penampilan beberapa mantan bintang RB Salzburg seperti Sadio Mane, Takumi Minanimo, dan Erling Braut Haaland.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com