Sementara itu, dengan status tersangka, Saddil wajib lapor setiap mendapat panggilan dari Polres Kendari.
Sebaga informasi, saat ini eks pemain Persela Lamongan itu sedang tidak berada di Kota Kendari, melainkan di Kabupaten Muna.
"Saddil sudah diperiksa dua kali, kalau korban baru sekali diperiksa. Saksi-saksi juga sudah diperiksa, sekitar 4 atau 5 saksi," kata Sofyan.
Apabila Saddil terbukti bersalah, pemain berusia 21 tahun itu terancam penjara selama tujuh tahun lamanya.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHPidana, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujar Sofyan.
Saddil sebelumnya juga pernah berurusan dengan kepolisian atas laporan penganiyaan kepada mantan kekasihnya.
Akan tetapi, kasus tersebut diakhiri dengan damai antara kedua pihak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.