Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persebaya Menangi Gugatan Kepemilikan Wisma, Pemkot Diminta Tak Ajukan Banding

Kompas.com - 10/03/2020, 21:40 WIB
Suci Rahayu,
Nugyasa Laksamana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - PT Persebaya Indonesia memenangi gugatan atas kepemilikan wisma dan lapangan Persebaya di Jalan Karangayam, Surabaya, Jawa Timur.

Hasil ini membuat Bonek mengucap syukur karena salah satu aset Persebaya bisa kembali digunakan.

Salah satu pentolan Bonek, Cak Conk, mengaku bersyukur karena Persebaya bisa memenangi gugatan atas Pemkot Surabaya.

 

Baca juga: Ketum PSSI Harap Jadwal Liga 1 2020 Tak Terganggu Virus Corona

Namun, dia juga berharap agar Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) tidak mengajukan banding atas hasil tersebut.

“Syukur alhamdulillah, hasil sidang ini karena memenangi Persebaya. Tetapi, ini masih proses karena pihak Pemkot belum mengajukan banding, dikasih waktu 14 hari,” kata Cak Conk.

“Semoga pihak Pemkot Surabaya menyadari apa yang diharapkan Bonek dan Persebaya agar mess Karanggayam ini diberikan ke Persebaya. Pemkot semoga berbesar hati mengembalikan haknya kepada Persebaya, bisa dikembalikan pihak Persebaya untuk bibit muda usia dini."

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan PT Persebaya Indonesia atas kepemilikan Wisma Persebaya.

Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Wisma Persebaya dengan lahan seluas 20.500 meter persegi (m2) merupakan hak PT Persebaya Indonesia yang dapat digunakan oleh mereka.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim telah mengabulkan semua gugatan PT Persebaya Indonesia.

 

Baca juga: Shin Tae-yong Pantau Langsung Laga PSM Makassar Vs Kaya FC

Namun, ada satu hal yng tidak dikabulkan yakni ganti rugi dan penguasaan terhadap objek sengketa.

Usai sidang putusan tersebut, Bonek merayakan kemenangan gugatan dengan bersujud bersama serta bernyanyi sebagai bentuk rasa syukur atas kembalinya Wisma Persebaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com