KOMPAS.COM - Pihak penyelenggara Formula E diwajibkan membuat studi kelayakan dan analisis masalah dampak lingkungan, sebelum penyelenggaraan even tersebut.
Hal itu disampaikan anggota Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Yayat Supriatna di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, pada Rabu (5/3/2020), seusai pertemuan Tim Asistensi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Pada pertemuan tadi, kami tegaskan bahwa sebelum menggelar pelaksaan balapan Formula E, pihak penyelenggara wajib menjalankan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan,” ujar Yayat Supriatna dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: PSSI Pernah Hukum 23 Pemain yang Tolak Bela Timnas, Sanksinya Sangat Berat
Yayat menjelaskan kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 53 dan 86 UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya.
Pasal 53 ayat 1 bunyinya adalah Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.
Adapun Pasal 86 UU tersebut menyatakan, pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.
Anggota Tim Asistensi yang lain, Bambang Hero Saharjo, menambahkan, pihak Komisi Pengarah hingga saat ini belum menerima satu pun studi kelayakan berkaitan dengan penyelenggaran Formula E maupun revitalisasi kawasan Monas.
“Tetapi, kegiatan persiapan penyelenggaraan balapan tersebut, seperti kita lihat, sudah dilakukan,” ujarnya.
Lantaran belum ada studi kelayakan dan amdal, Tim Asistensi menyatakan tak boleh dilakukan pengaspalan, maupun revitalisasi Kawasan Monas, misalnya penebangan pohon.
Selanjutnya, studi kelayakan yang sudah diajukan akan dinilai oleh Tim Cagar Budaya Nasional.
“Tim Cagar Budaya Nasional inilah yang akan memutuskan, apakah penyelenggaraan balapan Formula E dan Revitalisasi Kawasan Monas bisa diberikan izin atau tidak,” ucap Yayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.