Menurut Hendro, Satgas Anti Mafia Bola tidak hanya fokus pada pengawasan dan penindakan pengaturan pertandingan musim 2020 saja.
Beberapa pekerjaan rumah pada periode sebelumnya pun masih menjadi prioritas untuk diselesaikan.
Salah satu kasus yang sedang dalam proses penyelesaian adalah perkara pengaturan pertandingan Liga 3 2019 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.
Dalam laga tersebut, dua Exco PSSI Jawa Barat, Hikmat Nuristawan dan Taha, yang diduga menjadi perantara masih berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Ditegaskan Hendro. kedua pelaku tersebut sudah harus ditangkap pada Februari ini.
"Termasuk Satgas Jilid 3 ini juga ini akan menyelesaikan perkara yang belum tuntas di Jilid Satu dan Dua," ungkap Hendro.
"Saya sudah sampaikan, saya berikan deadline kepada satgasgakum untuk belum habis Februari ini dua DPO itu sudah harus ditangkap," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.