Lebih lanjut, tim kuasa hukum MOLA TV menyatakan bahwa selain illegal streaming, pihaknya juga sudah melaporkan sejumlah operator TV kabel di daerah yang 'mencuri' siaran (menayangkan konten) Liga Inggris tanpa izin tertulis dari MOLA TV ataupun tanpa bekerja sama secara resmi dengan MOLA TV.
Sama dengan pelaku illegal streaming, terhadap para operator TV kabel tersebut di atas, pihak MOLA TV sudah melayangkan somasi terlebih dahulu.
Sayangnya, mereka tidak bersikap kooperatif.
"Perlu dipahami, kami bertindak sesuai prosedur karena pada dasarnya saat melayangkan somasi, kami sebenarnya membuka pintu dialog dan kerja sama. Ternyata mereka juga menganggap angin lalu," ujar Rialin.
Baca juga: Mola TV Pegang Hak Siar Euro 2020 dan Kualifikasi Piala Asia U-16
Pada kesempatan itu, Rialin mengingatkan pihak-pihak yang selama ini telah dan masih terus menayangkan siaran Liga Inggris secara ilegal atau tanpa izin tertulis dari MOLA TV untuk segera menghentikan kegiatannya.
Jika tidak, MOLA TV tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum.
Ditanya jumlah pelaku pelanggaran hak atas tayangan siaran Liga Primer Inggris, Rialin menyebut jumlahnya sangat banyak dan masif.
"Angka persisnya saya lupa, tetapi kami sudah punya datanya. Jumlahnya bisa terus bertambah, sedang kami telaah," kata pengacara ini.
“Saya mensyukuri keseriusan aparat untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran hak intelektual tayangan olahraga, apalagi sepertinya tindakan sidak kemarin merupakan awal dari yang nantinya akan menjadi kegiatan rutin atas pelanggaran yang ditemukan di Tanah Air," lanjutnya.
Kejahatan pembajakan atas konten Premier League bukan hanya terjadi di Indonesia.
Di negara-negara lain pun kasusnya sama, salah satunya di Thailand dan telah ditindak tegas oleh pihak Premier League sebagaimana dikutip dari artikel dengan judul “One Briton and a Thai national to pay over THB25million and handed suspended prison sentences totalling three-and-a-half-years”.
Keduanya dituntut denda sebesar Rp 8 miliar dan hukuman penjara yang dapat mencapai 3 tahun dan 6 bulan apabila terbukti melanggar hak cipta penayangan siaran Liga Inggris.
Melalui situs resminya, Premier League menyatakan bahwa mereka secara intensif melakukan investigasi dan akan terus menindak pengelola situs streaming ilegal.
Bahkan, mereka kini sudah membuka kantor di Singapura untuk khusus memerangi pelanggaran hak intelektual Liga Inggris di Asia Tenggara.
Mereka mengimbau masyarakat untuk melaporkan pembajakan dan pelanggaran hak intelektual Liga Inggris dengan mengirim email ke illegalstreaming@premierleague.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.