"KOI sudah happy banget kok," lanjut Sesmenpora.
Sesmenpora juga mengimbau kepada cabor untuk melapor jika ada pejabat atau staf Kemenpora yang meminta tambahan biaya dan dipastikan akan ditindak tegas.
Sesuai dengan Pasal 21 Perpres No 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional, bantuan anggaran Kemenpora akan langsung diberikan kepada semua cabor.
Pemberian bantuan anggaran Kemenpora tersebut akan dibagi dalam dua tahap.
Tahap satu sebesar 75 persen dari total bantuan dan tahap dua sebesar 30 persen dengan syarat minimal 80 persen dari bantuan tahap satu sudah digunakan, melampirkan SPJ lengkap, dan beberapa surat pernyataan dari penerima bantuan.
Sampai dengan 15 November 2019, cabor yang sudah menerima bantuan anggaran sebesar 100 persen adalah PB WI, Perserosi, FPTI, Persani, ABTI, Kickboxing, IODI, dan Ju Jitsu.
Sementara yang masih dalam tahap proses rengkas ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dan diperkirakan cair di minggu ketiga November 2019, yakni PBSI, TI, PSTI, PABBSI, judo, PRSI, PODSI, Pordasi, PBVSI, IPSI, PESTI, ISSI, Perpani, dan Porlasi.
Dalam tahap penandatanganan tahap dua masih menunggu kelengkapan berkas serta tanda tangan cabor, yakni Pertina, FHI, PASI, MPI, Forki, Possi, dan boling.
Sementara yang masih dalam tahap verifikasi sesuai tanggal pengajuan tahap dua yakni Perbakin, FISI, Ikasi, Percasi, AFI, Rugby, IESPA, FHEI, PSOI, Ferkushi, dan Sambo.
Muaythai, PSAWI, Pelti, Perbasi, Billiar, dan PGI belum mengajukan tahap dua ke Kemenpora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.