KOMPAS.com – Persebaya Surabaya dituntut oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk membayar ganti rugi atas kerusakan Stadion Gelora Bung Tomo (GBT).
Manajemen klub berjuluk Bajul Ijo itu diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 400 juta rupiah guna memperbaiki Stadion Gelora Bung Tomo yang rusak setelah terjadi kericuhan pada laga Persebaya vs PSS Sleman, 29 Oktober 2019.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Persebaya Surabaya, Ram Surahman.
Baca juga: Klasemen Liga 1 Seusai Laga PS Tira Persikabo Vs Persebaya
Ram menyebutkan bahwa manajemen Persebaya harus membayar uang sebesar Rp 400 juta rupiah kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Biaya Rp 400 juta sudah melalui audit pemerintah kota guna merenovasi Stadion GBT yang rusak.
"Ya, 400 juta itu ganti ruginya yang ulah oknum dibakar-bakar," kata Ram Surahman dikutip Bolasport.com dari Tribun Jatim.
Baca juga: Ketika Pemain dan Pelatih Persebaya Rindu Bonek...
Ram menjelaskan bahwa mekanisme ganti rugi akan dilakukan melalui vendor dari Pemkot Surabaya yang bertugas memperbaiki stadion.
"Vendor Pemkot Surabaya yang menjalankan, kami yang selesaikan semuanya," ujar Ram.
"Tidak kali ini saja, itu sudah tanggung jawab kami sebagai penyewa bila ada kerusakan," imbuhnya.
Selain membayar biaya perbaikan stadion, Persebaya Surabaya juga harus membayar denda ke Komite Disiplin (Komdis) PSSI sebesar Rp 200 juta.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gelar Kerja Bakti Massal Bersihkan Stadion GBT
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.