KOMPAS.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) Republik Indonesia merilis pernyataan sikap terhadap pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.
Induk organisasi sepak bola tertinggi Indonesia alias PSSI akan segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
Pelaksanaan KLB PSSI untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Komite Eksekutif (Exco) periode 2019-2023 itu akan dilaksanakan di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).
Baca juga: Jelang KLB PSSI, 9 Caketum Ajak Hindari Permainan Politik Uang
Sebanyak 86 pemilik suara akan ambil bagian dalam KLB PSSI tahun ini.
Mereka terdiri dari perwakilan 34 Asosiasi Provinsi (Asprov), 18 klub Liga 1, 22 klub Liga 2, 10 klub Liga 3, satu asosiasi futsal, dan satu asosiasi sepak bola nasional.
Terkait pelaksanaan KLB tersebut, Kemenpora RI telah menerbitkan surat rekomendasi, yang ditandantangani Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto.
Gatot membalas surat dari Sekjen PSSI perihal rekomendasi pelaksanaan Kongres Luar Biasa PSSI 2019 lewat surat bernomor B.10.31.4/SET/X/2019, tertanggal 31 Oktober 2019.
Pada surat itu, Kemenpora prinsipnya mendukung dan berharap agar acara Kongres PSSI bisa terselenggara dengan baik.
Baca juga: KLB PSSI, Pertarungan Tentang Perubahan Vs Status Quo
Sebagai kelanjutan dari surat rekomendasi tersebut, baru-baru ini Kemenpora menyatakan sikapnya terhadap pelaksanaan KLB PSSI.
Pernyataan sikap Kemenpora itu tertuang dalam enam poin berikut:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan