KOMPAS.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia merilis pernyataan sikap terhadap pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.
Induk organisasi sepak bola tertinggi Indonesia alias PSSI akan segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
Pelaksanaan KLB PSSI untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Komite Eksekutif (Exco) periode 2019-2023 itu akan dilaksanakan di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).
Baca juga: Jelang KLB PSSI, 9 Caketum Ajak Hindari Permainan Politik Uang
Sebanyak 86 pemilik suara akan ambil bagian dalam KLB PSSI tahun ini.
Mereka terdiri dari perwakilan 34 Asosiasi Provinsi (Asprov), 18 klub Liga 1, 22 klub Liga 2, 10 klub Liga 3, satu asosiasi futsal, dan satu asosiasi sepak bola nasional.
Terkait pelaksanaan KLB tersebut, Kemenpora RI telah menerbitkan surat rekomendasi, yang ditandantangani Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto.
Gatot membalas surat dari Sekjen PSSI perihal rekomendasi pelaksanaan Kongres Luar Biasa PSSI 2019 lewat surat bernomor B.10.31.4/SET/X/2019, tertanggal 31 Oktober 2019.
Pada surat itu, Kemenpora prinsipnya mendukung dan berharap agar acara Kongres PSSI bisa terselenggara dengan baik.
Baca juga: KLB PSSI, Pertarungan Tentang Perubahan Vs Status Quo
Sebagai kelanjutan dari surat rekomendasi tersebut, baru-baru ini Kemenpora menyatakan sikapnya terhadap pelaksanaan KLB PSSI.
Pernyataan sikap Kemenpora itu tertuang dalam enam poin berikut:
1. Kemenpora berpandangan bahwa pelaksanaan KLB PSSI tanggal 2 November 2019 dapat diterima keberadaan pelaksanaannya karena berdasarkan laporan Pengurus PSSI (Sekjen PSSI) pada tanggal 19 Oktober 2019 kepada Sesmenpora.
PSSI sudah menunjukkan copy dokumen surat dari FIFA bahwa pelaksanaan KLB sudah sepengetahuan FIFA dan bahkan akan dihadiri oleh perwakilan FIFA.
2. Kemenpora pada tanggal 18 Oktober 2019 telah mengirimkan surat ke FIFA dengan tujuan untuk memastikan apakah legitimasi KLB PSSI tanggal 2 November 2019 sah atau tidak.
Baca juga: Ambil Tiga Formulir Sekaligus, Refrizal Ramaikan KLB PSSI
Surat Kemenpora tersebut kemudian direspons oleh FIFA tanggal 22 Oktober 2019, yang intinya KLB PSSI tersebut sah sepengetahuan FIFA dan akan dihadiri oleh perwakilan FIFA.
Dengan demikian, Kemenpora dapat menerima rencana PSSI untuk mengadakan KLB PSSI dengan persyaratan (sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi Kemenpora tertanggal 31 Oktober 2019 bagi pelaksanaan KLB PSSI).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.