Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tahanan KPK, Mantan Menpora Imam Nahrawi Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 27/09/2019, 22:43 WIB
Faishal Raihan,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah menjadi tahanan KPK, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum.

Imam ditahan per hari ini, Jumat (27/9/2019), setelah menjalani pemeriksaan.

Imam ditahan atas statusnya sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI pada tahun Anggaran 2018.

"Demi Allah, Allah itu maha baik dan takdir-Nya tak pernah salah. Karena itu, doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini," ujar Imam.

"Sebagai warga negara, tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dan saya yakin hari ini takdir saya, dan setiap manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK,  Jumat (27/9/2019) petang.

Baca juga: Kemenpora Dorong Penambahan Fasilitas Publik untuk Olahraga

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa Imam akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri dalam keterangan tertulis.

Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.16 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB.

Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Baca juga: Imam Nahrawi: Sejak Sore Ini, Saya Pamit dari Kemenpora

Tangan Imam juga diborgol, tetapi ia menutupinya dengan map berwarna merah muda.

Bukan hanya Imam, KPK juga menetapkan sang asisten pribadi, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Hal tersesbut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Tersangkut Korupsi, Imam Nahrawi: Tunjukkan Indonesia Negara Besar...

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alexander Mareata.

Alex dalam keterangannya juga menyebutkan bahwa Imam diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Bukan hanya itu, Imam juga disebut telah meminta uang senilai Rp11.800.000.000 dalam rentang waktu 2016-2018.

Secara keseluruhan, Imam telah "mengantongi" Rp 26.500.000.000 yang merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. (Ardito Ramadhan). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persib Bandung Vs Borneo FC, Disebut-sebut Layaknya Derby

Persib Bandung Vs Borneo FC, Disebut-sebut Layaknya Derby

Liga Indonesia
Pernyataan Ini Bukti STY Tidak Setengah Hati Lawan Korsel

Pernyataan Ini Bukti STY Tidak Setengah Hati Lawan Korsel

Timnas Indonesia
Pelatih Korea Selatan Ungkap Kekuatan Timnas U23 Indonesia

Pelatih Korea Selatan Ungkap Kekuatan Timnas U23 Indonesia

Timnas Indonesia
Mantan Wasit Liga 1 Pimpin Laga Indonesia Vs Korsel

Mantan Wasit Liga 1 Pimpin Laga Indonesia Vs Korsel

Timnas Indonesia
Isi Hati Shin Tae-yong Jelang Menghadapi Negara Kelahirannya

Isi Hati Shin Tae-yong Jelang Menghadapi Negara Kelahirannya

Timnas Indonesia
Daftar Tim dan Jadwal Pertandingan PLN Mobile Proliga 2024

Daftar Tim dan Jadwal Pertandingan PLN Mobile Proliga 2024

Sports
Indonesia Vs Korea Selatan, STY Sebetulnya Ingin Melawan Jepang

Indonesia Vs Korea Selatan, STY Sebetulnya Ingin Melawan Jepang

Timnas Indonesia
Hasil Persebaya Vs Bali United 0-2, Irfan Jaya dkk ke Championship Series

Hasil Persebaya Vs Bali United 0-2, Irfan Jaya dkk ke Championship Series

Liga Indonesia
Rizky Ridho Cerita Assist ke Witan, Hasil Amarah Shin Tae-yong

Rizky Ridho Cerita Assist ke Witan, Hasil Amarah Shin Tae-yong

Timnas Indonesia
Kelebihan dan Kekurangan Timnas U23 Korsel di Mata Jurnalis Korea

Kelebihan dan Kekurangan Timnas U23 Korsel di Mata Jurnalis Korea

Timnas Indonesia
Siaran Langsung & Jadwal Tim Indonesia di Thomas dan Uber Cup 2024

Siaran Langsung & Jadwal Tim Indonesia di Thomas dan Uber Cup 2024

Badminton
Indonesia Vs Korea Selatan, Gelandang Korsel Puji Gaya Bermain Garuda Muda

Indonesia Vs Korea Selatan, Gelandang Korsel Puji Gaya Bermain Garuda Muda

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Korea Selatan, Rekor STY dengan Sang Kawan Lama Hwang Sun-hong

Indonesia Vs Korea Selatan, Rekor STY dengan Sang Kawan Lama Hwang Sun-hong

Timnas Indonesia
Persik Vs PSS, Macan Putih Ingin Tutup Laga Kandang dengan Happy Ending

Persik Vs PSS, Macan Putih Ingin Tutup Laga Kandang dengan Happy Ending

Liga Indonesia
Nathan Tjoe-A-Oen Kembali Perkuat Timnas, Ada 'Peran' Suporter

Nathan Tjoe-A-Oen Kembali Perkuat Timnas, Ada "Peran" Suporter

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com