Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tahanan KPK, Mantan Menpora Imam Nahrawi Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 27/09/2019, 22:43 WIB
Faishal Raihan,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah menjadi tahanan KPK, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum.

Imam ditahan per hari ini, Jumat (27/9/2019), setelah menjalani pemeriksaan.

Imam ditahan atas statusnya sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI pada tahun Anggaran 2018.

"Demi Allah, Allah itu maha baik dan takdir-Nya tak pernah salah. Karena itu, doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini," ujar Imam.

"Sebagai warga negara, tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dan saya yakin hari ini takdir saya, dan setiap manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK,  Jumat (27/9/2019) petang.

Baca juga: Kemenpora Dorong Penambahan Fasilitas Publik untuk Olahraga

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa Imam akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri dalam keterangan tertulis.

Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.16 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB.

Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Baca juga: Imam Nahrawi: Sejak Sore Ini, Saya Pamit dari Kemenpora

Tangan Imam juga diborgol, tetapi ia menutupinya dengan map berwarna merah muda.

Bukan hanya Imam, KPK juga menetapkan sang asisten pribadi, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Hal tersesbut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Tersangkut Korupsi, Imam Nahrawi: Tunjukkan Indonesia Negara Besar...

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alexander Mareata.

Alex dalam keterangannya juga menyebutkan bahwa Imam diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Bukan hanya itu, Imam juga disebut telah meminta uang senilai Rp11.800.000.000 dalam rentang waktu 2016-2018.

Secara keseluruhan, Imam telah "mengantongi" Rp 26.500.000.000 yang merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. (Ardito Ramadhan). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Vs Korea Selatan, Garuda Muda Tak Dianggap Underdog

Indonesia Vs Korea Selatan, Garuda Muda Tak Dianggap Underdog

Timnas Indonesia
Xavi Putuskan Bertahan di Barcelona hingga Juni 2025

Xavi Putuskan Bertahan di Barcelona hingga Juni 2025

Liga Spanyol
Liverpool Tumbang di Tangan Everton, Van Dijk Bicara Perebutan Gelar

Liverpool Tumbang di Tangan Everton, Van Dijk Bicara Perebutan Gelar

Liga Inggris
Man United Vs Sheffield United: Bruno Berjaya, Kemenangan MU Hal Utama

Man United Vs Sheffield United: Bruno Berjaya, Kemenangan MU Hal Utama

Liga Inggris
Thomas & Uber Cup 2024: Momen Penguatan Semangat Jelang Olimpiade

Thomas & Uber Cup 2024: Momen Penguatan Semangat Jelang Olimpiade

Badminton
Siaran Langsung dan Live Streaming Indonesia Vs Korsel Malam Ini

Siaran Langsung dan Live Streaming Indonesia Vs Korsel Malam Ini

Timnas Indonesia
Persib Bandung Vs Borneo FC, Siasat Pieter Huistra Manfaatkan Laga

Persib Bandung Vs Borneo FC, Siasat Pieter Huistra Manfaatkan Laga

Liga Indonesia
Klasemen Liga Inggris: Liverpool Gagal Pepet Arsenal, Terancam Man City

Klasemen Liga Inggris: Liverpool Gagal Pepet Arsenal, Terancam Man City

Liga Inggris
Hasil Man United Vs Sheffield United 4-2: Roket Fernandes, Setan Merah Menang

Hasil Man United Vs Sheffield United 4-2: Roket Fernandes, Setan Merah Menang

Liga Inggris
Hasil Everton Vs Liverpool, The Reds Tumbang, Gagal Dekati Arsenal

Hasil Everton Vs Liverpool, The Reds Tumbang, Gagal Dekati Arsenal

Liga Inggris
Link Live Streaming Everton Vs Liverpool, Kickoff Pukul 02.00 WIB

Link Live Streaming Everton Vs Liverpool, Kickoff Pukul 02.00 WIB

Liga Inggris
Pengamat Korsel Bahas Beban Besar Timnas Korea Jelang Hadapi Indonesia

Pengamat Korsel Bahas Beban Besar Timnas Korea Jelang Hadapi Indonesia

Timnas Indonesia
Sirkuit Mandalika Sudah Terpesan 200 Hari untuk Even Otomotif

Sirkuit Mandalika Sudah Terpesan 200 Hari untuk Even Otomotif

Sports
Hasil Persik Vs PSS 4-4, Diwarnai Hattrick Tendangan Penalti

Hasil Persik Vs PSS 4-4, Diwarnai Hattrick Tendangan Penalti

Liga Indonesia
'Bocoran' Grup WhatsApp Timnas U23 soal Kembalinya Nathan

"Bocoran" Grup WhatsApp Timnas U23 soal Kembalinya Nathan

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com