Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tahanan KPK, Mantan Menpora Imam Nahrawi Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 27/09/2019, 22:43 WIB
Faishal Raihan,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah menjadi tahanan KPK, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum.

Imam ditahan per hari ini, Jumat (27/9/2019), setelah menjalani pemeriksaan.

Imam ditahan atas statusnya sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI pada tahun Anggaran 2018.

"Demi Allah, Allah itu maha baik dan takdir-Nya tak pernah salah. Karena itu, doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini," ujar Imam.

"Sebagai warga negara, tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dan saya yakin hari ini takdir saya, dan setiap manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK,  Jumat (27/9/2019) petang.

Baca juga: Kemenpora Dorong Penambahan Fasilitas Publik untuk Olahraga

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa Imam akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri dalam keterangan tertulis.

Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.16 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB.

Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Baca juga: Imam Nahrawi: Sejak Sore Ini, Saya Pamit dari Kemenpora

Tangan Imam juga diborgol, tetapi ia menutupinya dengan map berwarna merah muda.

Bukan hanya Imam, KPK juga menetapkan sang asisten pribadi, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Hal tersesbut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Tersangkut Korupsi, Imam Nahrawi: Tunjukkan Indonesia Negara Besar...

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alexander Mareata.

Alex dalam keterangannya juga menyebutkan bahwa Imam diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Bukan hanya itu, Imam juga disebut telah meminta uang senilai Rp11.800.000.000 dalam rentang waktu 2016-2018.

Secara keseluruhan, Imam telah "mengantongi" Rp 26.500.000.000 yang merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. (Ardito Ramadhan). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bali United Vs Persija, Ada Permintaan untuk Suporter Bali United

Bali United Vs Persija, Ada Permintaan untuk Suporter Bali United

Liga Indonesia
Sandro Tonali Didakwa 50 Kali Melanggar Aturan Judi FA dalam 3 Bulan

Sandro Tonali Didakwa 50 Kali Melanggar Aturan Judi FA dalam 3 Bulan

Liga Inggris
Shin Tae-yong Ungkap Timnas Indonesia Akan Tambah Amunisi Baru

Shin Tae-yong Ungkap Timnas Indonesia Akan Tambah Amunisi Baru

Timnas Indonesia
Shin Tae-yong Yakin Level Timnas Indonesia Akan Terus Berkembang

Shin Tae-yong Yakin Level Timnas Indonesia Akan Terus Berkembang

Timnas Indonesia
Hasil Persib Bandung Vs Bhayangkara FC 0-0, Bojan Hodak Frustrasi

Hasil Persib Bandung Vs Bhayangkara FC 0-0, Bojan Hodak Frustrasi

Liga Indonesia
Usai Dipecat, Phillipe Troussier Ungkap Akan Rindukan Vietnam

Usai Dipecat, Phillipe Troussier Ungkap Akan Rindukan Vietnam

Internasional
Klasemen Liga 1: Persikabo 1973 Degradasi, Bhayangkara di Tepi Jurang

Klasemen Liga 1: Persikabo 1973 Degradasi, Bhayangkara di Tepi Jurang

Liga Indonesia
Persikabo Jadi Tim Liga 1 2023-2024 Pertama yang Degradasi

Persikabo Jadi Tim Liga 1 2023-2024 Pertama yang Degradasi

Liga Indonesia
Hasil Persib Vs Bhayangkara FC 0-0, Guardian Bertahan dari Gempuran Maung Bandung

Hasil Persib Vs Bhayangkara FC 0-0, Guardian Bertahan dari Gempuran Maung Bandung

Liga Indonesia
SC Heerenven Beri Apresiasi untuk Thom Haye dan Nathan Tjoe-A-On

SC Heerenven Beri Apresiasi untuk Thom Haye dan Nathan Tjoe-A-On

Timnas Indonesia
Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara, Kickoff 20.30 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara, Kickoff 20.30 WIB

Liga Indonesia
Sakit Arema FC Dikalahkan Persebaya, Singo Edan Diminta Tak Putus Asa

Sakit Arema FC Dikalahkan Persebaya, Singo Edan Diminta Tak Putus Asa

Liga Indonesia
AC Milan Siap Relakan Giroud Pergi, Satu Syarat Sacchi untuk Zirkzee

AC Milan Siap Relakan Giroud Pergi, Satu Syarat Sacchi untuk Zirkzee

Liga Italia
Greg Nwokolo Akui Penjaga Gawang Persebaya Jadi Pembeda

Greg Nwokolo Akui Penjaga Gawang Persebaya Jadi Pembeda

Liga Indonesia
Xabi Alonso Tak Pernah Merengek, Tuchel Tak Bawa Bayern Naik Level

Xabi Alonso Tak Pernah Merengek, Tuchel Tak Bawa Bayern Naik Level

Bundesliga
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com