JAKARTA, KOMPAS.com - Senin (23/9/2019) hari ini merupakan tepat setahun tewasnya Haringga Sirla.
Haringga adalah seorang anggota Jakmania yang tewas dikeroyok oknum Bobotoh jelang duel Persib Bandung vs Persija Jakarta, Minggu (23/9/2018).
Ketika itu, pertandingan berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung,
Tewasnya Haringga ketika itu sempat menghentikan jalannya kompetisi Liga 1 2018 selama beberapa pekan.
Pada akhirnya, Liga 1 tetap dilanjutkan. Persija akhirnya berhasil menjadi juara.
Peringatan setahun berpulangnya Haringga bersamaan dengan laga pekan ke-20 antara Persija vs Barito Putera, Senin sore.
Laga Persija vs Barito berlangsung di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi.
Pada pertandingan tersebut, Persija menang dengan skor 1-0 lewat gol tunggal Heri Susanto (53').
Baca juga: Persija Jakarta Vs Barito Putera, Gol Hersus Menangkan Macan Kemayoran
Melalui akun Instagramnya, Persija menyatakan kemenangan tersebut dipersembahkan untuk mengenang Haringga.
"Mengenang 1 tahun berpulangnya Haringga Sirla. Kemenangan hari ini kami persembahkan untukmu, kawan. Doa terbaik untukmu, selalu," tulis keterangan pada unggahan Persija, Senin malam.
Pada kasus Haringga, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung sudah memvonis empat terdakwa dengan hukuman 3 hingga 4 tahun penjara.
Adapun keempat terdakwa ini diketahui berinisial S, AR, TD, dan AF. Mereka dianggap terbukti bersalah telah melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Kelas I Bandung, Suwanto, menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah.
Terdakwa SH dijatuhi hukuman empat tahun penjara, AR hukuman empat tahun penjara, TD hukuman tiga tahun enam bulan dan AF hukuman tiga tahun penjara.
"Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP," kata Suwanto, Selasa (6/11/2018).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.