Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Klaim Tak Bersalah pada Sidang Pledoi

Kompas.com - 11/07/2019, 19:38 WIB
Nugyasa Laksamana,
Jalu Wisnu Wirajati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, mengklaim tak bersalah pada sidang pledoi atas dakwaan jasa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Sebelumnya, pada bulan Juli 2019 lalu, Joko Driyono dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan akibat melanggar pasal 235 jo pasal 233 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Perusakan Dokumen, Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam sidang pledoi hari ini, Joko Driyono meminta keadilan kepada hakim dan menyatakan tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ia menyampaikan pledoinya setelah Hakim Ketua Kartim Haeruddin memberikannya izin untuk membaca pembelaan pribadi.

Joko Driyono merasa bahwa "dihakimi" oleh prasangka publik atas pemberitaan media yang seolah menempatkannya dalam posisi sebagai mafia pengaturan skor sepak bola.

Stigma seperti itu, kata Joko, telah dia rasakan selama berbulan-bulan, dan memunculkan anggapan bahwa dialah aktor di balik perkara Persibara Banjarnegara.

Berikut ini adalah ringkasan dari pledoi Joko Driyono:

"Puncaknya adalah perkara yang menyeret saya ke persidangan ini.

Perkara yang diberi label kalimat dugaan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang bukti dan seterusnya seperti bunyi pasal yang didakwakan dan dituntutkan kepada saya.

Sungguh sangat dahsyat."

Dahsyat, karena saya sama sekali saya tidak pernah melakukan hal itu. Saya tidak pernah dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang bukti.

Sebab, memang fakta di persidangan tidak tergambarkan apa yang didakwakan kepada saya.

Bahkan tidak satupun apa yang disebut sebagai “barang bukti” itu digunakan dalam perkara hukum lain.

Atau lebih spesifik, sama sekali tidak digunakan dalam perkara hukum dalam kasus Persibara Banjarnegara yang juga sedang disidangkan.

Sementara semua mengetahui dan dijelaskan oleh para saksi dari Tim Satgas Anti Mafia Bola bahwa mereka mendatangi gedung di Rasuna Office Park, di mana saya pribadi juga berkantor di salah satu ruangan di situ--, adalah untuk memeriksa ruangan Komisi Disiplin PSSI dalam rangka penyelidikan dan penyidikan perkara Persibara Banjarnegara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSSI Terbuka untuk Emil Audero Bela Timnas Indonesia, Tanpa Paksaan

PSSI Terbuka untuk Emil Audero Bela Timnas Indonesia, Tanpa Paksaan

Internasional
Nagelsmann Perpanjang Kontrak Bersama Jerman hingga Piala Dunia 2026

Nagelsmann Perpanjang Kontrak Bersama Jerman hingga Piala Dunia 2026

Internasional
IBL 2024, Kesuksesan Prawira Bandung Lakukan Revans Atasi Bali United

IBL 2024, Kesuksesan Prawira Bandung Lakukan Revans Atasi Bali United

Sports
Man City vs Chelsea: Haaland Diragukan untuk Tampil di Semi Final

Man City vs Chelsea: Haaland Diragukan untuk Tampil di Semi Final

Liga Inggris
Hasil dan Klasemen Liga Italia: Lazio Berjaya, Juventus Seri, Inter Masih di Puncak

Hasil dan Klasemen Liga Italia: Lazio Berjaya, Juventus Seri, Inter Masih di Puncak

Liga Italia
Hasil Cagliari vs Juventus 2-2: Nyonya Tua Kebobolan Dua Gol dari Penalti

Hasil Cagliari vs Juventus 2-2: Nyonya Tua Kebobolan Dua Gol dari Penalti

Liga Italia
MU Umumkan Kedatangan Jason Wilcox, Kejar Standar Performa Tertinggi

MU Umumkan Kedatangan Jason Wilcox, Kejar Standar Performa Tertinggi

Liga Inggris
Timnas U23 Jepang dan Arab Saudi Lolos ke Babak Knockout

Timnas U23 Jepang dan Arab Saudi Lolos ke Babak Knockout

Internasional
Klub Liga Belanda Vitesse Diganjar Pengurangan 18 Poin, Degradasi Pertama Setelah 35 Tahun

Klub Liga Belanda Vitesse Diganjar Pengurangan 18 Poin, Degradasi Pertama Setelah 35 Tahun

Liga Lain
Jadwal Semifinal Piala FA: Man City Vs Chelsea, Coventry Vs Man United

Jadwal Semifinal Piala FA: Man City Vs Chelsea, Coventry Vs Man United

Sports
Persib Vs Persebaya, Munster Bicara Tantangan Finis di Posisi Terbaik

Persib Vs Persebaya, Munster Bicara Tantangan Finis di Posisi Terbaik

Liga Indonesia
Kata Pelatih Yordania Soal Timnas U23 Indonesia

Kata Pelatih Yordania Soal Timnas U23 Indonesia

Timnas Indonesia
LPDUK Kemenpora Ungkap Alasan Boyong Red Sparks ke Indonesia

LPDUK Kemenpora Ungkap Alasan Boyong Red Sparks ke Indonesia

Sports
Red Sparks Vs Indonesia All Star, Asa Lahirkan Penerus Megawati

Red Sparks Vs Indonesia All Star, Asa Lahirkan Penerus Megawati

Sports
Alasan Persik Layangkan Laporan ke Satgas Antimafia Bola

Alasan Persik Layangkan Laporan ke Satgas Antimafia Bola

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com