Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Iwan Budianto Bukan Pengaturan Skor

Kompas.com - 04/04/2019, 13:40 WIB
Ferril Dennys

Penulis

KOMPAS.com - Ketua Komite Ad Hoc Integritas PSSI, Ahmad Riyadh, berkomentar terkait kasus pengaturan skor yang belakangan ini mencuat di sepak bola Indonesia. 

Riyadh mengaskan bahwa kasus Iwan Budianto itu bukan pengaturan skor. ''Bedakan pengaturan skor dan penunjukkan tuan rumah. Sangat berbeda bumi dan langit,'' kata Riyadh. 

Kasus tersebut berawal dari aduan Manajer Persiba Bangkalan Imron pada Piala Soeratin 2009. Saat itu sebagai tuan rumah, dia menyetor uang Rp140 juta.

 

Menurut Riyadh, tidak ada satu pun aturan yang ada dalam PSSI baik itu statuta dan lain-lain yang melarang penerimaan itu.

"Terlebih lagi, apa yang dilakukan telah dipertanggung jawabkan baik dari segi keuangan maupun kegiatan pada kongres PSSI. Sekarang di mana letak penipuannya, wong Persiba Bangkalan akhirnya ditunjuk jadi tuan rumah,'' tutur Riyadh.

Riyadh menggarisbawahi soal kasus ini bukan pengaturan skor, tetapi penunjukkan tuam rumah. Terlebih lagi, Imron Abdul Fatah pada 2010 menjadi salah satu pengurus (Wakil Ketua PSSI Jatim).

Menurut Riyadh, jadi ini murni dalam ranah PSSI dan telah selesai sejak dipertanggungjawabkan dalam konggres yang saat itu juga dihadiri dan disetujui oleh Persiba Bangkalan.

Dalam statuta, Riyadh menjelaskan PSSI boleh memungut iuran kepada anggota, sebagai uang pendaftaran, penyelanggaraan turnamen, kursus-kursus kepelatihan dan wasit yang digelar anggota PSSI.

Dalam Pasal 71 statuta PSSI tertulis, Kongres PSSI bakal menentukan nilai iuran tahunan anggota setiap dua tahun sekali berdasarkan rekomendasi Komite Eksekutif. Jumlah iuran keanggotan untuk semua anggota sama dan tidak lebih dari Rp 10 juta.

Baca juga: Iwan Budianto Bisa Ditetapkan Tersangka

Kemudian dalam pasal 73 tertulis, PSSI boleh memungut iuran sekaligus menetapkan iuran kepada anggota bila berniat menggelar pertandingan tertentu dengan monitor PSSI. Riyadh juga menjelaskan terdapat tiga sumber pendapatan PSSI, sesuai yang tertuang dalam pasal 68 Statuta PSSI. Menurutnya salah satu sumber pemasukan tersebut berasal dari iuran tahunan keanggotaan PSSI.

"Terdapat tiga macam sumber pendapatan PSSI secara khusus (di pasal 68 Statuta PSSI). Antara lain iuran tahunan keanggotaan, penerimaan hak dari pemasaran (marketing) di mana telah menjadi kewenangan PSSI, denda dari Komisi Disiplin PSSI sesuai ketetapan dari Komite Eksekutif PSSI. Terakhir, iuran dan penerimaan lain sesuai dengan tujuan PSSI,'' paparnya. 

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Refrizal mengaku, menjelang KLB banyak hal ajaib yang terjadi. Berbagai isu pun dikeluarkan demi kepentingan semata. Namun, terkait aturan Refrizal mengaku, sangat menaati.

Soal komentar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane yang mempertanyakan status hukum Iwan Budianto yang masih belum pasti.

''Apa urusan dan kepentingan IPW yang ingin mengetahui proses hukum Iwan. Bahkan terkesan mengungkit persoalan lama. Nah itu IPW titipan siapa. PSSI sudah dalam track yang benar. Tidak ada yang salah dengan Iwan Budianto,'' ujar Refrizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com