Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liliyana Natsir Pertanyakan Pemerintah soal Tunjangan Olimpiade

Kompas.com - 03/04/2019, 20:00 WIB
Nugyasa Laksamana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pebulu tangkis Indonesia, Liliyana Natsir, mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait tunjangan untuk atlet peraih medali Olimpiade.

Berdasarkan keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora) Iman Nahrawi pada tahun 2015, atlet peraih medali Olimpiade dan Paralimpiade berhak menerima tunjangan seumur hidup.

Sejak Mei 2016, tercatat ada 37 atlet Indonesia peraih medali Olimpiade dan Paralimpiade yang mendapatkan tunjangan itu.

Baca juga: Timnas Putri Indonesia Dikalahkan India di Kualifikasi Olimpiade 2020

Bagi peraih medali emas akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 20 juta per bulan, kemudian perak senilai Rp 15 juta per bulan, sedangkan perunggu Rp 10 juta per bulan.

Menurut Liliyana yang merupakan peraih medali emas Olimpiade Rio 2016 bersama Tontowi Ahmad, tunjangan itu sempat dia terima selama setahun. Namun, dengan alasan membenahi status hukum, Kemenpora tak lagi mencairkan dana.

"Kalau saya sebagai Olimpian, berharapnya itu saja (tunjangan Olimpiade). Soalnya sudah sempat ada pernyataannya," kata Liliyana pada sela penerimaan Surat Keputusan (SK) CPNS di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

"Prestasi tertinggi bagi atlet olahraga itu kan Olimpiade. Bukannya saya ingin dibedakan, tetapi Olimpiade itu kan levelnya juga berbeda," tutur dia.

Menurut Liliyana, tunjangan Olimpiade yang ia pertanyakan bukan hanya untuk dirinya pribadi, tetapi juga untuk para Olimpian sebelumnya yang tidak mendapatkan jatah CPNS seperti atlet sekarang.

"Kalau PNS ini yang dapat atlet milenial zaman now. Namun, kalau ditarik mundur, zaman Cik Susy (Susy Susanti), Koh Alan (Alan Budikusuma) kan tidak dapat PNS waktu itu," kata Liliyana.

Regulasi kurang kuat

Saat ditanya Kompas.com soal tunjangan Olimpiade, Menpora Imam Nahrawi mengatakan bahwa pencairan dana terkendala karena regulasi yang kurang kuat.

Regulasi tersebut, kata Imam, hanya dibentuk melalui Peraturan Menteri.

"Regulasinya harus diperkuat. Tidak bisa hanya dalam bentuk Peraturan Menteri. Harus ditingkatkan jadi Peraturan Pemerintah," kata Imam yang diwawancarai sebelah Liliyana, di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Selasa (2/4/2019) kemarin.

Baca juga: Malaysia Open 2019, Marcus/Kevin Hanya Butuh 24 Menit untuk Lolos

"Ini soal keuangan negara yang harus diselesaikan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ke depan harus dinaikkan lagi regulasinya, sehingga lebih kuat dan mengikat," ucap dia.

Jaminan Hari Tua (JHT) untuk peraih medali Olimpiade, diberikan mulai 2 Juni 2016 silam.

Sejak Indonesia ambil bagian di Olimpiade XV 1952 di Helsinki, Finlandia, Indonesia meraih 27 medali, dengan rincian enam emas, 10 perak, dan 11 perunggu dari 34 atlet.

Penerima JHT untuk peraih medali Olimpiade dan Paralimpiade berjumlah 37 atlet.

Namun, pebulu tangkis Mia Audina yang meraih medali perak pada Olimpiade 1996 Atlanta tak menerima JHT karena sudah pindah kewarganegaraan menjadi Belanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com