Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengangkatan Gusti Randa Tidak Sesuai Statuta PSSI

Kompas.com - 20/03/2019, 10:40 WIB
Ferril Dennys

Penulis

Sumber BolaSport

 

KOMPAS.com - Pengangkatan Gusti Randa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI dianggap ilegal karena melanggar statuta PSSI.

Gusti Randa ditetapkan sebagai PLT Ketua Umum PSSI berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani Joko Driyono, setelah menggelar rapat Komite Eksekutif pada Selasa (19/3/2019).

Joko Driyono sendiri adalah Plt Ketua Umum PSSI yang menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri dalam Kongres PSSI di Bali, 20 Januari 2019.

Jokdri ditunjuk Edy karena merupakan Wakil Ketua Umum PSSI yang paling senior dibandingkan dengan Wakil Ketua Umum PSSI lainnya, Iwan Budianto.

Namun, Jokdri kemudian menjadi tersangka perusakan barang bukti terkait perkara match-fixing sehingga ia menyerahkan kursi kepemimpinannya kepada Gusti Randa.

Baca juga: Wawancara Eksklusif: Joko Driyono, Mau Ngapain di PSSI?

Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, menilai, pengangkatan Gusti Randa justru mengundang kontroversi.

“Itu mau-maunya PSSI saja yang suka membuat sensasi dan kontroversi. Pengangkatan Gusti Randa menjadi Plt Ketua Umum PSSI ilegal karena tidak sesuai dengan Statuta PSSI,” ucap Akmal Marhali, Selasa (19/3/2019).

Menurut Akmal, yang seharusnya ditunjuk menggantikan Jokdri adalah Iwan Budianto, bukan Gusti Randa yang hanya angota Exco PSSI biasa.

“Seharusnya Iwan Budianto, karena dia satu-satunya Wakil Ketua Umum PSSI setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum,” kata Akmal menjelaskan.

Akmal lalu merujuk ketentuan Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI yang berbunyi, “Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.”

“Jokdri, yang saat itu Wakil Ketua Umum PSSI dengan usia tertua langsung menggantikan Edy Rahmayadi. Kini, setelah Wakil Ketua Umum PSSI tinggal satu-satunya, yakni Iwan Budianto, mestinya Iwan Budianto ini yang menjadi Plt Ketua Umum,” ucap Akmal menegaskan.

Pada ketentuan lain dalam Statuta PSSI, yakni Pasal 40 ayat (6) berbunyi, “Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan.”

Baca juga: Jadi Plt Ketum PSSI, Ini Prioritas Gusti Randa

Status Plt Ketua Umum yang disandang Gusti Randa, lanjut Akmal, bertambah ilegal karena yang menandatangani SK pengangkatannya hanya Jokdri, bukan seluruh anggota Exco yang masih ada.

Disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) Statuta PSSI, Exco PSSI berjumlah 15 orang, terdiri atas 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 Anggota. “Seharusnya seluruh anggota Exco yang masih ada tanda tangan semua, bukan hanya Jokdri,” paparnya.

Saat ini sedikitnya dua anggota Exco PSSI sudah tidak aktif, yakni Johar Lin Eng yang ditahan polisi karena terlibat match-fixing, dan Hidayat yang mengundurkan diri dan kemudian menjadi tersangka match-fixing juga.

Menurut Akmal, semestinya Jokdri tak perlu mengangkat Plt Ketua Umum PSSI baru, cukup berkonsentrasi menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) saja yang sudah diputuskan Exco pada 19 Februari 2019.

“Mestinya Jokdri konsentrasi saja pada penyelenggaraan KLB, dengan segera minta rekomendasi ke FIFA,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Janji Arthur Irawan kepada Persik Setelah Putuskan Gantung Sepatu

Janji Arthur Irawan kepada Persik Setelah Putuskan Gantung Sepatu

Liga Indonesia
Hasil PSM Vs Arema 2-3: Dapat 2 Penalti, Singo Edan Menang

Hasil PSM Vs Arema 2-3: Dapat 2 Penalti, Singo Edan Menang

Liga Indonesia
Jelang Thomas & Uber Cup 2024 Gelar Latihan Perdana, Pengembalian Kondisi dan Adaptasi Jadi Fokus Utama

Jelang Thomas & Uber Cup 2024 Gelar Latihan Perdana, Pengembalian Kondisi dan Adaptasi Jadi Fokus Utama

Badminton
Hasil Persib vs Borneo FC 2-1: Sengatan Ciro dan David Da Silva Menangkan Maung

Hasil Persib vs Borneo FC 2-1: Sengatan Ciro dan David Da Silva Menangkan Maung

Liga Indonesia
Sinergi Indonesia dan UEA Mengembangkan Pencak Silat agar Mendunia

Sinergi Indonesia dan UEA Mengembangkan Pencak Silat agar Mendunia

Olahraga
Indonesia akan Tampil di Kejuaraan Atletik Asia U20 di Dubai

Indonesia akan Tampil di Kejuaraan Atletik Asia U20 di Dubai

Sports
Atlet Selancar Rio Waida Bidik Medali Olimpiade Paris 2024

Atlet Selancar Rio Waida Bidik Medali Olimpiade Paris 2024

Sports
Tim Thomas dan Uber Latihan Perdana, Shuttlecock Jadi Kendala

Tim Thomas dan Uber Latihan Perdana, Shuttlecock Jadi Kendala

Badminton
Prediksi Persib Vs Borneo FC, Jadi Duel Tim Pelapis?

Prediksi Persib Vs Borneo FC, Jadi Duel Tim Pelapis?

Liga Indonesia
Komitmen Perpanjang Kontrak STY, Erick Thohir Bicara Generasi Emas Indonesia

Komitmen Perpanjang Kontrak STY, Erick Thohir Bicara Generasi Emas Indonesia

Timnas Indonesia
Rizky Ridho Merasa Beruntung Timnas Indonesia Dilatih Shin Tae-yong

Rizky Ridho Merasa Beruntung Timnas Indonesia Dilatih Shin Tae-yong

Timnas Indonesia
Aji Santoso Bicara Piala Asia U23 2024: Indonesia Hati-hati Anti Klimaks

Aji Santoso Bicara Piala Asia U23 2024: Indonesia Hati-hati Anti Klimaks

Timnas Indonesia
Prediksi 3 Pemerhati Sepak Bola Indonesia Vs Korea Selatan, Asa Menang Itu Ada

Prediksi 3 Pemerhati Sepak Bola Indonesia Vs Korea Selatan, Asa Menang Itu Ada

Timnas Indonesia
Komitmen Ketum PSSI untuk Perpanjang Kontak Shin Tae-yong hingga 2027

Komitmen Ketum PSSI untuk Perpanjang Kontak Shin Tae-yong hingga 2027

Timnas Indonesia
Jadwal Indonesia di Thomas dan Uber Cup 2024, Mulai Sabtu 27 April

Jadwal Indonesia di Thomas dan Uber Cup 2024, Mulai Sabtu 27 April

Badminton
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com