KOMPAS.com - Ignatius Kuncoro sebagai kuasa hukum dua tersangka pengaturan skor berencana melakporkan balik mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Ignatius adalah kuasa hukum dari Priyanto dan Anik Yuni Kartikasari. Ignatius menilai kliennya sebagai asisten Lasmi cuma menjalankan instruksi. Uang untuk Johar dan Dwi melalui Priyanto berasal dari Lasmi untuk melincinkan jalan Persibara promosi ke Liga 2.
Ignatius menilai, justru Lasmi menjadi otak di balik suap untuk Johar Lin Eng dan Dwi Irianto Dalam beberapa kesempatan Lasmi selalu mengaku sebagai korban pemerasan dan penipuan.
"Betul (bakal diadukan). Nanti ada saatnya. Kami juga memiliki hak mengajukan justice collaborator. Kami akan ambil itu untuk mencari kebenaran materil. Biar tahu uang itu dari siapa dan untuk apa," kata Kuncoro.
Baca juga: Wawancara Eksklusif, Indra Sjafri Buka-bukaan Soal Keberhasilan Timnas Juarai Piala AFF U-22
Ignatius berharap polisi, hakim, dan jaksa, bisa melihat masalah ini secara jernih. Apalagi dengan pengajuan Lasmi sebagai justice collabolator.
"Iya, dia sudah mengajukan. Sekarang beradu cepat siapa dapat. Tidak bisa begitu dong. Penyidik, hakim, dan jaksa harus tahu. Jangan asal terima," tutur Ignatius
?Merujuk Undang-undang RI nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap Lasmi berpotensi menimbulkan masalah baru. Lasmi memiliki peran dalam skandal pengaturan skor.
Pemberi sesuatu dengan maksud membujuk agar orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugas, dan berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban, terancam penjara lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.