JAKARTA, KOMPAS.com — Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono kini ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor dalam persepakbolaan Indonesia oleh Satgas Antimafia Bola.
Kepastian itu disampaikan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (15/2/2019).
"(Tersangka) perusakan barang bukti," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Plt Ketum PSSI Joko Driyono Jadi Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri
Sebelum menjadi Plt Ketua Umum PSSI dan menggantikan Edy Rahmayadi pada Minggu (20/1/2019), Joko Driyono adalah Wakil Ketua PSSI.
Karier Joko Driyono di dunia sepak bola berawal dari kiprahnya sebagai seorang jurnalis olahraga.
Dari situ, Joko Driyono kemudian mendapat kesempatan untuk menjadi manajer di Pelita Krakatau Steel.
Pada awal 1990-an, Joko Driyono mendapat tawaran untuk bergabung bersama PSSI.
Masuk PSSI dengan jabatan sebagai anggota, karier Joko Driyono terus naik dengan menempati posisi-posisi strategis di PSSI.
Baca juga: Respons PSSI Setelah Joko Driyono Jadi Tersangka
Sepanjang berkarier di PSSI, Joko Driyono tercatat pernah menempati jabatan sebagai CEO PT Liga (Operator ISL), Sekretaris Jenderal PSSI, Wakil Ketua, hingga kini menjadi Plt Ketua Umum PSSI.
Joko Driyono diketahui sempat masuk dalam bursa Ketua Umum PSSI pada 2015.
Namun, PSSI baru mengadakan kongres pada 2016 dan memunculkan nama Edy Rahmayadi yang kemudian mendapat jabatan itu dengan mengalahkan delapan calon lain.
Setelah Edy Rahmayadi mundur pada Kongres PSSI 2019, Joko Driyono lantas naik menjadi pelaksana tugas. Namun, baru satu bulan bekerja, Jokdri sudah dicekal oleh Satgas Antimafia Bola.
Baca juga: Joko Driyono, Aset Sepak Bola Indonesia yang Harus Dilindungi
PSSI kemudian merilis pernyataan resmi yang menyatakan bahwa Joko Driyono tidak menjadi tersangka lantaran pengaturan skor, tetapi penghilangan barang bukti.
Dugaan yang disangkakan ialah tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.