KOMPAS.com - Mantan penyerang Manchester United, Wayne Rooney, harus menerima hukuman denda karena dianggap dalam keadaan mabuk saat mendarat di Bandara Internasional Dulles, Washington, Amerika Serikat.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (16/12/2018). Akibat kejadian itu, Rooney yang kini bermain untuk DC United sempat ditahan dan dilepaskan tanpa jaminan.
Rooney harus membayar denda sebesar 25 dolar (Rp 355 ribu) dan biaya ganti rugi 91 dolar (Rp 1,2 juta) atas ulahnya tersebut.
Baca juga: Berkat Wayne Rooney, Solskjaer Bisa Bikin Man United Langsung Menang
Menanggapi ini, juru bicara DC United menyatakan tim sudah menangani masalah ini secara internal.
"Kami sadar akan pemberitaan mengenai penahahan Wayne Rooney pada Desember 2018. Kami juga paham ketertarikan media soal ini,“ demikian pernyataan resmi klub seperti dikutip dari situs web Goal.
“Di sisi lain, DC United menilai persoalan ini adalah masalah pribadi untuk Wayne dan DC United akan menangani secara internal," seperti disebutkan dalam rilis tersebut.
Baca juga: Semua Orang di Manchester United Tak Bahagia Bersama Jose Mourinho
Adapun juru bicara Rooney, menjelaskan penyebab insiden itu. Menurut sang jubir, Rooney memang sedikit menenggak alkohol saat penerbangan.
"Selama penerbangan, Wayne mengambil sejumlah obat yang dicampur dengan alkohol. Akibatnya Rooney mengalami disorientasi pada saat kedatangan," kata juru bicara itu.
"Dia menerima denda otomatis menurut undang-undang dan dibebaskan tak lama kemudian di bandara. Masalahnya sekarang sudah berakhir," ujarnya menambahkan.
Di DC United, Rooney masih menyisakan kontrak selama tiga tahun atau hingga 2021 mendatang. Sejak bergabung pada Juni 2018, Rooney tampil impresif dengan catatan 18 gol dari 20 penampilan. (Lariza Oky Adisty)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.