Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saddil Ramdani Tersangka, Polisi Sebut Persela Upayakan Penangguhan

Kompas.com - 02/11/2018, 17:08 WIB
Hamzah Arfah,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Terkait kasus hukum yang tengah menimpa Saddil Ramdani, pihak kepolisian mengakui bahwa sudah ada upaya dari manajemen Persela Lamongan untuk meminta penangguhan atas perkara yang dialami pemainnya.

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengakui, upaya permintaan penangguhan tersebut sudah coba dilakukan oleh perwakilan dari manajemen tim Laskar Joko Tingkir.

"Kalau yang saya tahu, sudah ada upaya dari manajemen (Persela) untuk meminta izin penangguhan," ujar Feby saat ditemui selepas acara di Universitas Islam Lamongan (Unisla), Jumat (2/11/2018).

Ia juga menjelaskan, proses penangguhan terkait masalah yang dialami Saddil masih cukup memungkinkan, meski Feby menyerahkan proses sepenuhnya pada hukum yang berlaku.

Baca juga: Saddil Ramdani Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan

"Coba nanti penyidik seperti apa. Mungkin kalau tersangka memenuhi tiga poin, berjanji tidak mengulangi, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti, mungkin penyidik bisa melakukan penangguhan," ucap dia.

Terlebih lagi, kata Feby, dia juga mengetahui bahwa pihak keluarga korban sudah berkenan untuk melakukan mediasi dan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

"Sepertinya orangtua korban juga sudah mau diajak mediasi, tetapi untuk pastinya kita tunggu saja," kata dia.

Baca juga: Saddil Ramdani Jadi Tersangka, Persela Siap Beri Pendampingan Hukum

Diberitakan sebelumnya, Saddil Ramdani yang merupakan winger Persela dan sudah dipanggil timnas Indonesia untuk Piala AFF 2018 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap perempuan yang diakui Saddil sebagai mantan pacarnya di mes Persela, Rabu (31/10/2018) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com