BARCELONA, KOMPAS.com - Bintang Barcelona, Lionel Messi, bisa terhindar dari hukuman penjara andai membayar denda atas biaya kerugian akibat penggelapan pajak.
Bersama sang ayah Jorge, dia dianggap melakukan penggelapan pajak sebesar 4,1 juta euro (Rp 62,7 miliar) dalam rentang 2007-2009. Dia pun dituntut 21 bulan penjara oleh kejaksaan.
Akan tetapi, dilansir dari BBC, Messi bisa terhindar dari vonis penjara andai membayar denda sebesar 252.000 euro (Rp 3,85 miliar).
"Jumlah itu setara dengan 400 euro per harinya dari rentang waktu penggelapan pajak Messi," demikian bunyi penjelasan resmi pengadilan.
Sementara itu, sang ayah juga dikenai denda sebesar 180.000 euro. Hal tersebut sebagai ganti tuntutan 15 bulan penjara.
Putusan pengadilan ini sebenarnya sudah bisa diprediksi. Hukum di Spanyol menyatakan bahwa vonis penjara di bawah dua tahun bisa dijalani dengan hukuman percobaan.
Baca juga: Kontrak Baru, Klausul Pelepasan Messi Rp 4,5 Triliun
Messi yang baru saja menandatangani kontrak baru dengan gaji diperkirakan 500.000 poundsterling per pekan, hanyalah satu dari sekian pesepak bola yang sempat terkena kasus pajak di Spanyol.
Javier Mascherano pernah terkena kasus serupa pada 2016. Baru-baru ini, seperti halnya Messi, Cristiano Ronaldo juga dikenai tuntutan penggelapan pajak atas hak citranya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.