Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persib, Persebaya, dan Ferdinand Sinaga Kena Sanksi Komdis PSSI

Kompas.com - 29/04/2017, 14:40 WIB
Eris Eka Jaya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memberikan sanksi kepada pemain PSM Makassar, Ferdinand Sinaga, dan empat klub di Liga 1 hingga Liga Nusantara atas tindakan-tindakan yang melanggar aturan.

Berdasarkan keterangan resmi PSSI yang diterima di Jakarta, Sabtu, hukuman itu dijatuhkan berdasarkan hasil sidang Komdis yang digelar di kantor PSSI, Jumat (28/4/2017), dipimpin oleh Ketua Komdis Asep Edwin.

Ferdinand Sinaga kena sanksi larangan bertanding empat pertandingan dan denda Rp 10 juta (putusan sela) karena dianggap memukul pemain Persela, Ivan Calos.

Sementara itu, klub Liga 1, Persib Bandung, didenda Rp 20 juta karena penggemarnya menyalakan suar atau flare dalam laga kontra Arema FC pada pembukaan liga.

Adapun klub Liga 2, Persebaya Surabaya, juga dengan alasan flare, dihukum denda Rp 20 juta.

Kemudian, ada pula denda untuk PSS Sleman Rp 10 juta dan Persip Pekalongan Rp 10 juta (Liga 2) terkait kasus pelemparan botol bom asap.

Selanjutnya, Komisi Disiplin PSSI juga memanggil pihak Persegres Gresik United, manajer Semen Padang, dan pengawas pertandingan untuk datang pada hari Kamis (4/5/2017), pukul 16.00 WIB.

Diduga hal itu terkait dengan penyerangan bus pemain Semen Padang seusai melawan Persegres beberapa waktu lalu yang membuat salah satu pemain Semen Padang, Riko Simanjuntak, terluka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com