Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roberto Firmino Dilarang Menyetir Selama Setahun

Kompas.com - 02/02/2017, 06:42 WIB
Ferril Dennys

Penulis

Sumber BT Sport

LIVERPOOL, KOMPAS.com - Penyerang Liverpool, Roberto Firmino, dijatuhi denda sebesar 20.000 poundsterling (sekitar Rp 338 juta) dan larangan menyetir kendaraan selama setahun. Hukuman ini dikeluarkan oleh Pengadilan Liverpool setelah pemain asal Brasil tersebut terbukti menyetir dalam keadaan mabuk.

Firmino dihentikan polisi saat dia mengendarai mobil Range Rover di Strand Street, Liverpool, pada pukul 03.00 pagi saat malam Natal.

Setelah putusan sidang tersebut, Firmino mengeluarkan pernyataan maaf kepada klub, manajer, tim, rekan setim, dan suporter terkait tindakannya.

"Apa yang saya lakukan salah dan sebuah contoh buruk. Saya berjanji kepada semua orang yang berada di keluarga besar Liverpool bahwa saya akan belajar dari kesalahan ini, menjadikan kejadian ini sebuah pembelajaran, dan tidak akan mengulanginya pada masa depan," kata Firmino.

Pihak Liverpool sendiri telah memperingatkan Firmino tetapi menolak untuk memberikan hukuman.

"Si pemain telah diperingatkan oleh klub atas tindakannya dan diingatkan untuk bertanggung jawab untuk saat ini dan pada masa depan," demikian pernyataan resmi Liverpool.

"Tindakannya tersebut bersifat pribadi. Namun, tindakan tersebut tidak berdampak terhadap peluangnya untuk tampil dalam pertandingan," lanjut pernyataan tersebut.

Liverpool dalam pernyataannya juga berjanji akan mengedukasi Firmino tentang bahaya berkendara saat mabuk.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BT Sport
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com