Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Akan Sarankan Menpora agar Tidak Banding Putusan PTUN

Kompas.com - 15/07/2015, 19:53 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menyarankan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk batal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan tersebut memenangkan gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 tertanggal 17 April 2015 soal pembekuan PSSI.

"Saya belum ketemu. Mungkin besok kalau ketemu, nanti saya bilangin (Menpora untuk tidak banding)," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Kalla juga menilai bahwa putusan PTUN ini telah menganulir SK Menpora mengenai pembekuan PSSI. Dengan demikian, ia berpendapat bahwa PSSI tidak lagi nonaktif setelah putusan ini terbit. Selanjutnya, liga-liga yang bergerak di bawah PSSI diharapkan bisa mulai berjalan.

"PSSI sudah tidak dibekukan lagi ya sekarang boleh jalan walau pun banding. Banding itu kan berarti upaya, tergantung vonis yang akan datang," ucap Kalla.

Sebelumnya Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahwari mengaku bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PSSI terkait Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 tertanggal 17 April 2015 soal pembekuan PSSI.

Dalam putusannya, majelis hakim, yang diketuai Ujang Abdullah, menolak eksepsi tergugat, dalam hal ini Menpora. Selain itu, Menpora juga diminta mencabut sanksi PSSI dan membayar denda sebesar Rp 277.000.

Imam menjelaskan, landasan Kemenpora mengajukan banding karena menilai putusan PTUN belum inkrah. Oleh karena itu, Imam pun memastikan, pihaknya belum berencana mencabut SK pembekuan PSSI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com