FIFA pada 9 September 2014 telah menerima tiga laporan dari investigator komisi etik Michael Garcia dan timnya. Laporan itu berasal dari hasil penyelidikan yang berlangsung selama setahun terkait dengan dugaan korupsi proses tender tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022.
Proses terpilihnya Qatar dihadapkan dengan tudingan korupsi, setelah Sunday Times melaporkan, wakil Ketua FIFA, Mohamed bin Hammam, memberikan suap sebesar 3 juta pounds atau sekitar Rp 60 miliar pada sejumlah pejabat sepak bola dari berbagai negara untuk memberi dukungan kepada Qatar.
"Seluruh keluarga sepak bola dan siapapun yang mengikuti pertandingan ini di seluruh dunia mempunyai hak penuh untuk tahu isi laporan (investigasi) dengan semangat keterbukaan," ujar Prince Ali.
"Demi kepentingan transparansi dan keterbukaan, saya percaya hal itu penting untuk mengantisipasi banyaknya laporan investigasi komite etik, yang sangat krusial untuk mewujudkan pemerintahan FIFA yang baik, agar bisa sepenuhnya diungkapkan ke Komite Eksekutif FIFA," tambahnya.
Ketua Dewan Investigasi Komite Etik FIFA, Michael Garcia, menambahkan pihaknya juga ingin memudahkan aturan perihal kerahasiaan proses investigasi. Ia mengaku akan mengirimkan laporan investigasi kepada hakim Komite Etik, Joachim Eckert, agar bisa dijadikan pertimbangan untuk mengeluarkan keputusan pada tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.