Celtic dijatuhi denda 50.000 euro atau sekitar Rp 832 juta setelah terbukti bersalah menampilkan poster terlarang saat pertandingan berlangsung. Denda tersebut mengacu kepada artikel 16.2 kode disiplin UEFA.
"Celtic mengonfirmasi, UEFA hari ini menjatuhkan denda 50.000 euro kepada klub menyusul dipajangnya spanduk terlarang dalam pertandingan melawan AC Milan," demikian pernyataan resmi Celtic.
"Sangat disayangkan, mengacu kepada hukuman sebelumnya kepada klub, karena ulah sebagian kelompok kecil, denda dari UEFA bertambah besar."
"Tindakan seperti ini harus dihentikan sekarang sebelum klub mendapatkan sanksi yang lebih kompetitif yang salah satunya dapat berpengaruh terhadap kehadiran suporter kami di pertandingan Eropa," tutup pernyataan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.