Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Ketum PSSI Terkait Kasus Hambalang

Kompas.com - 14/06/2013, 10:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Djohar Arifin terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Jumat (14/6/2013). Djohar akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus Hambalang.

"Saksi untuk AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Deddy Kusdinar), dan TBM (Teuku Bagus Muhammad Noer)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

KPK memeriksa Djohar karena dianggap tahu seputar proyek Hambalang. Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar melalui pengacaranya, Rudy Alfonso mengungkapkan kalau Djohar terlibat dalam rapat pimpinan yang menetapkan Deddy sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Hambalang.

Sementara itu, saat memenuhi panggilan pmeriksaan KPK pagi ini, Djohar mengaku tidak tahu menahu soal Hambalang. Dia membantah disebut ikut dalam rapat penentuan PPK.

"Saya enggak pernah ikut rapat, enggak ada urusan saya," ujar Djohar.

Menurut Djohar, saat masih di Kemenpora, dia tidak berwenang ikut dalam rapim.

"Jabatan saya tidak memungkinkan untuk itu, enggak ada urusan, saya pensiun 2010," katanya.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Pada Kamis (13/6/2013) kemarin, KPK menahan Deddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com