JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai laporan penyegelan kantor PSSI oleh 14 Pengprov yang dibekukan. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, pihak penyidik masih harus mempelajari laporan yang masuk serta pokok permasalahannya, demi menghindari timbulnya masalah baru.
"Permasalahannya harus dipahami terlebih dulu, baru Polda bisa mengambil tindakan. Jangan sampai nanti Polda bertindak lalu ada yang memprotes," kata Rikwanto, Senin (27/5/2013).
Dalam proses pendalaman itu, penyidik akan memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi. "Dari pemeriksaan saksi dan juga pelapor, baru masuk ke kasusnya," kata Rikwanto.
Sebelumnya diberitakan kantor PSSI disegel oleh 14 Pengprov PSSI dan dua anggota komite eksekutif terhukum Sihar Sitorus dan Bob Hippy. Alasan penyegelan ini ialah karena mereka tidak diizinkan masuk, setelah sebelumnya ingin menanyakan pada Ketua Umum PSSI Djohar Arifin terkait pembekuan yang diberlakukan terhadap mereka.
Pihak PSSI sudah mengadukan masalah ini ke Mapolda Metro Jaya, namun karena merasa penyidik belum bertindak, PSSI pun mempertanyakan kinerja kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.