JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pemain Profesional Sepak Bola Indonesia (APPI) angkat bicara soal keputusan PSSI yang menghukum 22 pemain Liga Super Indonesia (LSI) dan Liga Primer Indonesia (LPI) lantaran tidak mengindahkan panggilan tim nasional. Manajer Umum APPI, Valentino Simanjuntak, mengungkapkan, sesuai FIFA Statute Regulation aneksi 1 pasal 1 butir keempat, pemain bisa dikenai sanksi jika si pemain tak bergabung sampai empat hari sebelum pertandingan digelar.
"Tetapi, kami tidak tahu argumentasi PSSI mengeluarkan keputusan itu. Tentu itu harus diklarifikasi lagi. Siapa tahu mereka punya dasar yang lain yang kami tidak tahu. Dari FIFA sendiri kalau pra-kualifikasi adalah H-4," sebut Valentino.
"Mungkin saja ada kealpaan dari kami karena tidak tahu peraturan lain. Yang kami tahu dari ragulasi FIFA itu aturannya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan larangan beraktivitas yang terkait dengan sepak bola selama enam bulan serta denda Rp 100 juta kepada 22 pemain yang tidak memenuhi panggilan mengikuti pemusatan latihan tim nasional senior untuk Piala Asia 2015.
Para pemain yang dihukum oleh Komisi Disiplin (Komdis) adalah Fachrudin dan Busari (Madura United); M Roby (Persisam Putra Samarind); Zulkifli Syukur dan Ahmad Bustomi (Mitra Kukar); I Made Wirawan, Atep, M Ridwan (Persib Bandung); Tantan (Sriwijaya FC); Samsul Arif (Persela Lamongan); Jailani Sibi dan Ronal Setmop (Persidafon Dafonsoro); Victor Igbonefo dan Greg Nwokolo (Arema LSI); serta Irfan Raditya (Arema LPI).
Tujuh pemain dari Persipura Jayapura juga dihukum oleh Komdis PSSI. Mereka adalah Boaz Solossa, Ricardo Salampessy, Patrich Wanggai, Immanuel Wanggai, Ian Louis Kabes, Lukas Mandowen, dan Ortizan Solossa. Pemain dihukum berdasarkan Kode Disiplin PSSI Pasal 78 Ayat 1. Para pemain masuk kategori bertingkah laku buruk tidak mengindahkan tim nasional. Para pemain memiliki kesempatan mengajukan banding dalam 15 hari sejak hukuman ditetapkan, Senin (21/1/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.