Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSSI Pilih Kena Sanksi daripada Langgar Statuta

Kompas.com - 06/12/2012, 18:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Sekretaris Jenderal Halim Mahfudz, PSSI menyatakan tak gentar terhadap ancaman sanksi FIFA. Halim menegaskan, PSSI akan tetap mematuhi statuta PSSI daripada melaksanakan keputusan Joint Committe atau MoU.

Dalam pertemuan antara PSSI, KPSI, dan Menpora, Rabu (5/12/2012) kemarin, PSSI dan KPSI bersepakat berusaha semaksimal mungkin agar Indonesia tidak disanksi FIFA dan menyelesaikan masalah berdasarkan MoU antara PSSI dan KPSI, yakni merevisi statuta, pengembalian empat exco yang dipecat, penyatuan liga, dan kongres. Namun, menurut Halim, tidak ada kesepakatan dalam pertemuan kemarin.

"Memang saat bertemu Menpora membahas poin-poin MoU. Namun, kami menilai jika melaksanakan poin-poin tersebut,  kita akan melanggar statuta yang ada," jelas Halim, di kantor PSSI, Jakareta, Kamis (6/12/2012).

Halim menjelaskan, poin-poin MoU yang dinilai melanggar statuta adalah peserta kongres yang harus mengacu pemilih dalam KLB Solo 2011.

"Sesuai statuta, peserta kongres adalah peserta kompetisi tahun berjalan. Jadi kami mengundang peserta kongres di Palangkaraya sebelumnya. Jadi kita tetap menggelar kongres di Palangkaraya pada 10 Desember nanti," bebernya.

"Di dalam statuta, tidak dikenal juga MoU dan JC. Karena itu, kami akan tetap taat statuta. Lebih baik kami dikenai sanksi daripada melanggar statuta," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Halim menyayangkan sikap pemerintah terhadap pihak KPSI. "Seharusnya pemerintah berpedaman pada UU no.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 26. Yang isinya adalah setiap penyelenggara kegiatan olah raga wajib mendapatkan rekomendasi dari federasi induk. Jika tidak, maka dikenakan sanksi kriminal dan denda sebesar Rp 1 miliar," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com