JAKARTA, KOMPAS.com — Diego Michiels (22) dijadikan tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Mef Paripurna di Domain Club, Senayan City, Kamis (8/11/2012) dini hari. Kepada bek kiri Timnas Indonesia itu, pihak kepolisian saat ini masih mengevaluasi mengenai penangguhan penahanan.
"(Penangguhan) Itu haknya tersangka, bisa atau tidaknya nanti kita lihat," kata Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Angesto Romano Yoyol kepada wartawan, di depan Mapolrestro Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2012).
Diego sendiri saat ini ditahan di Mapolrestro Jakarta Pusat setelah sebelumnya dipindahkan dari ruang tahanan Polsektro Tanah Abang. Mengenai penangguhan dapat dilihat ke depan apabila berkas dan juga sejumlah persyaratan lainnya sudah lengkap dan siap dilaksanakan.
"Penangguhan itu, pertama, berkas selesai, lalu tersangka (Diego) kami tidak khawatir melarikan diri, tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tersangka juga tidak akan menghilangkan barang bukti. (Jadi ini) Kami tidak bicara jaminan (mengenai penangguhan), (tetapi) kami bicara fakta," ujar Kapolres.
Pada kesempatan yang sama sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat AKBP Rahmat juga mengamini hal senada. Untuk sementara ini, penangguhan kepada Diego belum dilakukan.
"Penangguhan untuk sementara belum, (alasannya) pertimbangannya kan banyak. Salah satunya semua orang di mata hukum itu sama. (Saat ini) belum ada, masih ditahan," ujar Rahmat.
Diego dijadikan tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Mef Paripurna di Domain Club, Senayan City, Kamis (8/11/2012) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, pemain yang merumput di Arema IPL ini beserta keempat temannya pun terancam terjerat Pasal 170 KUHP mengenai Pengeroyokan juncto Pasal 351 mengenai Penganiayaan dengan ancaman 9 tahun.
Berita terkait dapat diikuti di topik :
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.