Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Arema Harus Selesai dalam 7 Hari

Kompas.com - 12/02/2012, 16:04 WIB

MALANG, KOMPAS.com - PT Liga Prima Indonesia Sportindo (PT LPIS) memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada dua kubu manajemen Arema Indonesia untuk menyelesaikan konflik internal Arema.

Kubu pertama adalah HM Nur selaku Ketua Yayasan Arema, yang memberikan mandat kepada Peni Suparto sebagai penanggung jawab Yayasan Arema dan Subur Triyono sebagai panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema. Kubu lainnya adalah Arema Indonesia versi Manajemen Arema yang dikelola Winarso selaku Direktur PT Arema Indonesia yang dipercaya oleh PT Ancora.

Dalam jumpa pers di Java Dancer, Jalan Kahuripan, Kota Malang, Minggu (12/2/2012), Subur Triyono mengatakan bahwa pihaknya sudah resmi menerima surat dari LPIS yang dikeluarkan langsung oleh Chief Excekutif Officer PT LPIS Widjajanto pada 11 Februari 2012. "Isi surat tersebut ada tiga poin penting. Pertama, bahwa manajemen Arema FC (Yayasan Arema/PT Arema), yang sah untuk melaksanakan pertandingan antara Arema melawan Bontang FC, adalah manajemen yang ditunjuk oleh HM Nur," kata Subur sembari membaca surat dari LPIS itu.

Poin kedua, kata Subur, pertandingan Arema melawan Bontang FC di Stadion Gajayana, yang batal digelar kemarin, akan dijadwalkan ulang dan wajib untuk dilaksanakan pada Minggu (12/2/2012). "Namun, kewajiban pertandingan itu tidak bisa kita laksanakan hari ini karena kondusinya masih belum kondusif. Suasananya masih panas. Makanya tidak kami gelar hari ini. Panpel sudah mengirimkan surat kepada LPIS bahwa pertandingan tak bisa dilaksanakan hari ini," ujar Subur.

Pada poin ketiga, LPIS menjelaskan bahwa badan hukum klub Arema FC oleh PT Arema di bawah Yayasan Arema yang diketuai oleh HM Nur harus segera menuntaskan proses akuisisi atau dengan cara penyelesaian lainnya dengan pihak PT Setia Binanusa/konsorsium Grup Usaha Ancora selambat-lambatnya 7 hari sejak surat itu diterbitkan. Surat dari LPIS tersebut tertanggal 11 Februari 2012 dengan nomor LPIS-160/OC-DIR/II/2012 perihal status pelaksana pertandingan IPL 2011/2012. Surat tersebut ditandatangani oleh Widjadjanto. Subur mengatakan, pertemuan kedua belah pihak itu akan difasilitasi oleh PSSI di Jakarta.

"Jadi, saat ini sudah jelas, yang terdaftar di PSSI adalah Yayasan Arema yang diketuai oleh HM Nur," tegas Subur.

Karena Ketua Yayasan yang diakui adalah M Nur, penunjukan Subur sebagai panpel adalah sah karena ditunjuk oleh M Nur. Subur mengatakan, manajer sementara tim Arema dijabat oleh Gimim Agung Setyo, juga ditunjuk oleh M Nur.

Subur meminta dan berharap, dengan konflik di tubuh Arema itu, Aremania selaku suporter fanatik tim berjuluk "Singo Edan" itu tetap solid. Ia menyatakan, konflik di Arema adalah dinamika yang harus diselesaikan secara musyawarah mufakat. Setelah Subur ditunjuk sebagai Ketua Panpel, dirinya tak ingin mengadukan Aremania. "Tidak ada perang-perangan di Arema. Kita cinta selalu damai. Saya hanya bicara fakta yang ada. Saya hanya menjaga agar Kota Malang kondusif," katanya.

Sementara itu, Soesanto selaku staf Bagian Legal PT Arema Indonesia versi Manajemen Arema yang dikelola PT Ancora hingga kini masih belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi via telepon tidak diangkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com