JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) mengungkapkan bahwa kasus gagalnya Persipura Jayapura tampil di Liga Champions Asia sudah memasuki babak persidangan di Badan Arbitrase Olahraga Dunia (CAS). Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI), Hinca Pandjaitan, seusai rapat kerja anggota KPSI di kantornya, Jumat (6/1/2012).
"Hari-hari ini memasuki tahapan persidangan di mana AFC dan PSSI harus memberikan pembelaannya. Minggu depan atau 10 hari dari sekarang majelis akan segera memutus. Mudah-mudahan bisa putus di akhir Januari atau awal Februari sehingga jelas kasusnya," kata Hinca.
Seperti diberitakan sebelumnya, Persipura melaporkan PSSI ke CAS pada 21 Desember 2011 lalu karena dinilai sengaja mencoret mereka dari daftar peserta Liga Champions Asia. Persipura menilai tindakan PSSI ini sebagai bentuk balas dendam karena klub asal Papua tersebut enggan bermain di kompetisi Indonesian Premier League.
Namun karena berkasnya belum lengkap, maka Persipura mengirimkan kembali berkasnya pada tanggal 29 Desember kemarin. Dalam gugatannya, Persipura menuntut PSSI sebesar 25 ribu euro (sekitar Rp 293 juta). Mereka juga meminta keputusan harus sudah keluar sebelum Liga Champions Asia bergulir.
Untuk memenangkan kasus ini, "Mutiara Hitam" sengaja menunjuk kuasa hukum, Martin Hissel dan Jean-Louis Dupont dari kantor pengacara internasional, Roca Junyent.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.