Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu Mara: PSSI Lakukan Kejahatan

Kompas.com - 04/01/2012, 19:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Manajer Pelita Jaya Lalu Mara menilai PSSI telah melakukan kejahatan dalam olahraga dengan menekan Diego Michiels keluar dari "The Young Guns". Oleh karena itu, Lalu Mara menyatakan takkan mundur sedikit pun untuk memperkarakan kasus ini ke ranah hukum.

"Saya akan terus melawan dan tak akan mundur semilimeter pun soal ini. Saya yakin benar," kata Lalu Mara saat dihubungi wartawan, Rabu (4/1/2012).

Tudingan Lalu Mara bukan tanpa dasar. Pasalnya, terdapat sesuatu yang janggal dalam surat pengunduran diri Diego. Surat pengunduran diri pemain naturalisasi itu ditembuskan kepada Ketua Umum Djohar Arifin (Ketua Umum PSSI), Bernhard Limbong (Penanggung Jawab Timnas), Bob Hippy (Koordinator Timnas), dan Sihar Sitorus (Ketua Komite Kompetisi).

Padahal, kata Lalu Mara, seharusnya surat pengunduran diri hanya diketahui dua pihak serta ditembuskan ke PT Liga Indonesia. Hal itu berdasarkan pasal 11 dalam draf kontrak yang berbunyi."Perjanjian ini hanya dapat diakhiri karena berakhir sesuai dengan jangka waktu Perjanjian atau karena diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak dan kesepakatan tertulis tersebut ditembuskan atau diketahui terhadap LIGA."

Para pengurus PSSI terancam mendapatkan sanksi bila terbukti bersalah. Dalam statuta FIFA tertulis, "Any person subject to the FIFA statutes and regulations who acts in a manner designed to induce a breach of contract between a professional and a club in order to facilitate the transfer of the player shall be sanctiones."

"Ini aturan FIFA. pengurus PSSI yang tertera dalam surat pengunduran diri sepihak telah bersekongkol, berkomplot secara sengaja untuk melakukan kejahatan olahraga. Apa yang dilakukan oleh pengurus PSSI yang tertera dalam cc surat Diego sudah masuk kategori tindak kejahatan olahraga," bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com