JAKARTA, KOMPAS -
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Sidang Komite Etik PSSI Todung Mulya Lubis dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12) petang, bersama anggota Komarudin Hidayat, Anies Baswedan, Yohanis Auri, dan Pendeta Saut Sirait. Empat anggota Komite Eksekutif PSSI yang diultimatum dan diancam hukuman tersebut adalah La Nyalla Mattalitti, Erwin D Budianto, Roberto Row, dan Tony Apriliani.
Ketika diminta tanggapan, Tony menyatakan tak akan minta maaf. ”Saya pantang minta maaf kepada orang yang melanggar aturan,” katanya. Ia menyatakan, justru Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin yang harus meminta maaf kepada anggota PSSI atas dilanggarnya hasil Kongres PSSI di Bali saat PSSI masih dipimpin Nurdin Halid, Januari 2011.
Todung menyatakan, keempat anggota Komite Eksekutif PSSI itu harus menyatakan permintaan maaf tertulis kepada Ketua Umum dan Komite Eksekutif
Pelanggaran etika empat anggota Komite Eksekutif PSSI yang dimaksud adalah tindakan mereka berkirim surat tertanggal 14 Oktober 2011 ke AFC dan FIFA terkait kepemilikan 99 persen saham PSSI di PT Liga Indonesia yang diklaim telah dialihkan pada klub-klub, 2 Maret 2011.
Menurut Komite Etik, berkirim surat ke AFC dan FIFA terkait kegiatan penting PSSI saat Ketua Umum PSSI tidak sedang berhalangan merupakan pelanggaran etika karena tidak sesuai Pasal 42 Statuta PSSI.
Komite Etik PSSI juga menilai isi surat empat anggota Komite Eksekutif PSSI itu berisi kebohongan publik yang termasuk pelanggaran terberat sebagaimana diatur Pasal 6 dan 9 Kode Etik dan Fair Play. Penilaian adanya kebohongan itu didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait komposisi saham PT Liga Indonesia.
Hal lain yang disoroti Komite Etik PSSI adalah tindakan provokasi mereka untuk pertemuan di Hotel Novotel, Surabaya, yang dinilai menjadi cikal bakal bergulirnya liga tandingan.