Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rendra Bergantung ke Komisi Hukum

Kompas.com - 30/09/2011, 13:17 WIB

MALANG, KOMPAS.com — Arema kubu Rendra Kresna menggantungkan nasibnya kepada Komisi Hukum PSSI yang akan membawa masalah status hukum kepemilikan Arema pada sidang Komisi Eksekutif PSSI di Jakarta, Jumat (30/9/2011) siang.

Media Officer Arema Sudarmaji, Jumat, mengatakan, pihak Rendra sudah menyerahkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) yang dikeluarkan pada 14 September 2011.

Surat keputusan itu berisi tentang perubahan direksi PT Arema Indonesia, sekaligus sebagai bukti status hukum PT Arema Indonesia sebagai pemilik klub Arema.

"Sebenarnya surat keputusan itu sudah kami sampaikan ke PSSI pada 20 September, tetapi diabaikan sehingga PSSI memutuskan mengakomodasi Arema versi M Nur. Kami berharap Pak La Nyalla (Komisi Hukum) membawa masalah itu ke sidang Komite Eksekutif, Jumat ini," katanya.

PSSI memang mengakomodasi Arema kubu M Nur untuk masuk kompetisi level satu Liga Super Indonesia. Keputusan ini bukan hanya diprotes kubu Rendra, melainkan juga Aremania, julukan bagi suporter Arema.

Mereka beranggapan, PSSI tidak transparan dan ganjil dalam mengambil keputusan. Permintaan agar PSSI melakukan verifikasi lapangan untuk menguji pihak mana yang memiliki legitimasi di masyarakat tidak dilakukan. PSSI tidak seraca serius memediasi kedua kubu yang berkonflik.

Hasil verifikasi dokumen menunjukkan, Arema Rendra memperoleh nilai 77, sedangkan Arema M Nur memperoleh nilai 71. Namun anehnya, PSSI memilih Arema M Nur yang nilainya rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com