Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencoretan Arifin-Toisutta Melanggar HAM

Kompas.com - 26/04/2011, 19:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komite Pemilihan, Wisnu Wardhana, berpendapat, FIFA telah melanggar hak asasi manusia (HAM) terkait pelarangan terhadap empat nama untuk maju sebagai ketua umum PSSI periode 2011-2015. "Penolakan empat orang (George Toisutta, Nirwan Bakrie, Arifin Panigoro, dan Nurdin Halid) tidak ada alasan dan landasan hukum yang jelas mengapa mereka ditolak. Sebenarnya, itu salah satu pelanggaran HAM, yang dengannya hak konstitusional seseorang telah diberangus oleh FIFA," papar Wisnu di Jakarta, Selasa (26/4/2011).

Seperti diberitakan bahwa pertemuan Ketua Komite Normalisasi, Agum Gumelar, dengan Presiden FIFA Sepp Blatter pada 19 April lalu menghasilkan keputusan untuk tetap melarang empat calon yang digugurkan Komite Banding tersebut untuk maju dalam kongres pemilihan anggota Komite Eksekutif PSSI pada 20 Mei mendatang. Agum telah menyatakan akan melaksanakan keputusan FIFA tersebut.

Terkait hal itu, Wisnu menilai bahwa Agum tidak boleh otoriter melaksanakan keputusan FIFA karena Komite Normalisasi terdiri delapan anggota. "Kami memberi waktu 1 x 24 jam kepada Komite Normalisasi untuk menggelar rapat pleno," ujar Wisnu.

FIFA juga tidak mengakui terbentuknya Komite Pemilihan yang dihasilkan lewat kongres pemilik suara pada 14 April lalu. FIFA hanya menyetujui terbentuknya Komite Banding. Mengenai hal tersebut, Wisnu berpendapat bahwa FIFA telah melanggar statuta yang dibuatnya sendiri.

"Komite Normalisasi merangkap sebagai Komite Pemilihan tidak ada alasan dan landasan hukumannya. Bahkan, hal itu melanggar Statuta FIFA Pasal 3 Ayat 2. Dalam situasi apa pun, Komite Pemilihan tidak boleh dirangkap oleh badan eksekutif yang dalam hal ini dipegang oleh Komite Normalisasi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com