Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembekuan PSSI Semakin Dekat

Kompas.com - 21/04/2011, 05:52 WIB

Di tengah kemelut tentang status Nurdin Halid itu, Pemerintah Indonesia melalui Duta Besar Indonesia untuk Swiss Djoko Susilo bertemu dengan Presiden FIFA Sepp Blatter pada 8 Maret. Dalam pertemuan itu, Blatter menyatakan bahwa sikap FIFA sudah tegas bahwa individu yang pernah bersalah atas tindakan kriminal tidak bisa dicalonkan.

Pernyataan itu diperkuat lagi oleh Konsen (Koalisi Independen untuk Rekonsiliasi Sepak Bola Nasional) yang bertemu dengan Blatter di Dili, Timor Leste, pada 15 Maret. Dalam pertemuan itu, secara tegas FIFA menyatakan bahwa personal yang pernah terlibat kasus kriminal dan dinyatakan bersalah tidak bisa dicalonkan.

Konsen digulirkan oleh pemerhati sepak bola dari kalangan wartawan senior, akademisi, dan politisi. Konsen kemudian terus bergerak melalui jalur lobi dengan berbagai pemangku kepentingan persepakbolaan nasional dan internasional.

”Konsen berusaha memberikan laporan yang lengkap dan berimbang tentang apa yang terjadi di PSSI kepada FIFA,” ujar anggota Konsen Effendi Gazali.

Pengambilalihan

Nurdin Halid, yang waktu itu menjadi pusat pembahasan, terus melaju dan menggelar kongres di Pekanbaru pada 26 Maret untuk membentuk Komite Pemilihan dan Komite Banding.

Kongres di Hotel Premiere Pekanbaru ini diambil alih oleh 78 pemilik suara PSSI. Dalam kongres ini dibentuk Komite Pemilihan dan Komite Banding. Jika mau jujur, para pemilik suara yang kemudian dikenal dengan Kelompok 78 ini menjadi motor menggulingkan Nurdin Halid dari kepemimpinan PSSI.

FIFA lantas merespons masalah PSSI yang semakin kusut ini dengan mengeluarkan surat pembentukan Komite Normalisasi PSSI pada 4 April. FIFA juga menyatakan, empat calon pimpinan PSSI yang dibatalkan oleh Komite Banding pada 28 Februari tidak bisa dicalonkan lagi.

Keputusan ini menuai protes keras dari Kelompok 78 yang ingin tetap mengusung George Toisutta dan Arifin Panigoro sebagai ketua umum dan wakil ketua umum PSSI 2011-2014.

Kelompok 78 menilai, pembatalan pencalonan oleh Komite Banding pada 28 Februari tidak sah karena pembentukan komite itu tidak sesuai dengan statuta. Komite itu sudah cacat sejak awal pembentukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com