Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembekuan PSSI Semakin Dekat

Kompas.com - 21/04/2011, 05:52 WIB

Oleh AGUNG SETYAHADI

Tepat 49 hari yang lalu, FIFA mengeluarkan surat keputusan yang isinya memerintahkan PSSI pimpinan Nurdin Halid menggelar kongres pemilihan Komite Pemilihan dan Komite Banding pada 26 Maret. PSSI diminta mengadopsi Standard Electoral Code FIFA. Komite Pemilihan selanjutnya bertugas menggelar kongres sebelum 30 April.

Waktu itu, Komite Eksekutif FIFA mengeluarkan surat itu karena sebelumnya PSSI membentuk Komite Pemilihan dan Komite Banding melalui penunjukan yang bertentangan dengan Standard Electoral Code FIFA. Komite Pemilihan dan Komite Banding itu sudah bekerja menyiapkan kongres pemilihan ketua umum PSSI.

Awalnya, kongres akan digelar di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, pada 19 Maret. Presiden Konfederasi Sepak Bola Asia Mohamed bin Hammam kemudian menyarankan supaya kongres dipindah ke lokasi yang mudah diakses. Akhirnya lokasi kongres dipindah ke Pulau Bali dan pelaksanaannya pada 26 Maret.

Di tengah perjalanan, muncul sengketa atas hasil verifikasi Komite Pemilihan yang tidak meloloskan George Toisutta dan Arifin Panigoro sebagai kandidat ketua umum dan wakil ketua umum PSSI. Dua kandidat lainnya, Nurdin Halid dan Nirwan Dermawan Bakrie, lolos.

Komite Banding yang diketuai oleh Tjipta Lesmana pada 28 Februari secara mengejutkan membatalkan seluruh keputusan Komite Pemilihan dan mengembalikan ke PSSI.

Keputusan Komite Banding itu menyebabkan rencana kongres 26 Maret di Bali berantakan karena tidak ada calon yang bisa dipilih. Keempat kandidat ketua umum, yaitu George Toisutta, Arifin Panigoro, Nirwan Dermawan Bakrie, dan Nurdin Halid, dibatalkan pencalonannya oleh Komite Banding.

Sejak ini, bola panas PSSI bergulir liar. Dua kelompok yang berseberangan—yaitu pengusung Nurdin Halid-Nirwan Dermawan Bakrie dan pengusung George Toisutta-Arifin Panigoro—menggunakan kekuatan masing-masing untuk meraih dukungan FIFA dan Pemerintah Indonesia.

FIFA lalu mengeluarkan keputusan pada 3 Maret yang telah dibahas di depan. Namun, keputusan itu menyisakan pertanyaan, apakah Nurdin Halid masih bisa dicalonkan karena pernah dinyatakan bersalah dalam kasus kriminal.

Adapun tiga calon lainnya, George Toisutta, Arifin Panigoro, dan Nirwan Dermawan Bakrie, luput dari perdebatan apakah masih boleh dicalonkan lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com