Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pemain Liga Indonesia Divonis 18 Tahun

Kompas.com - 28/03/2011, 17:43 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Dua pengedar sabu internasional asal Nigeria yang mengaku pernah bermain di Divisi Utama Liga Indonesia, Michael Onyedika Onuorah dan Austine Bosah Uchena, divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 2087,70 gram netto. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 junto pasal 113 ayat 1 Undang-Unang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim, Istiningsih Rahayu, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Denpasar, Senin (28/03/2011) siang. Mendengar putusan ini Onuorah dan Uchena terlihat syok.

"Kalau tidak puas dengan putusan silahkan banding," saran Ketua Majelis Hakim Istiningsih.

Seperti diberitakan, kedua terpidana ini tertangkap bersama rekannya seorang warga Filipina bernama Baverly A Fulache. Onuorah dan Uchena terkena perangkap polisi yang menggunakan Baverly untuk memancing mereka.

Baverly yang telah ditangkap oleh polisi pada tanggal 13 Juli 2010 diminta untuk tetap menjalankan misinya mengantar sabu senilai miliaran rupiah ini kepada pemesannya. Setelah menentukan tempat pertemuan di kawasan Tangerang, polisi akhirnya berhasil menyergap Onuorah dan Uchena pada 14 Juli 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com