Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besoes: Jabatan Ketua Umum Tak Boleh Diintervensi

Kompas.com - 01/03/2011, 12:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal PSSI Nugraha Besoes menegaskan jabatan Ketua Umum PSSI tidak boleh mendapatkan intervensi dari pemerintah. Menurut dia, hal itu dilarang dalam sepak bola karena melanggar Statuta FIFA.

Seperti diberitakan sebelumnya, Besoes bersama Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid bertemu Komisi X DPR untuk melakukan rapat dengar pendapat. Dalam kesempatan ini, Besoes berusaha keras memberikan penjelasan panjang lebar mengenai persoalan Ketua Umum PSSI.

Seperti diberitakan, dalam beberapa hari terakhir gelombang yang menuntut Nurdin turun berlangsung begitu kencang. Demo-demo menuntut Nurdin turun terjadi di berbagai kota. Hal itu juga memicu komentar dari Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, yang kemudian dinilai sebagai campur tangan pemerintah oleh PSSI.

"Dalam kepengurusan sepak bola tidak ada yang disebut demisioner. Ending-nya adalah sesuai masa jabatan. Pada saat nanti kongres menunjuk ketua umum, automatically merekalah nanti yang bakal mengambil alih," kata Nugraha.

Menurut Nugraha, jika intervensi dibiarkan, Indonesia bisa terkena sanksi FIFA. "Ingat kita nanti ada SEA Games. Kalau sanksi ini dijatuhkan, kita tak akan bisa berlaga di SEA Games. Juga ada laga Pra Olimpiade. Parahnya lagi, negara-negara lain tak mau bertanding dengan kita. Contohnya Brunei, yang sampai sekarang masih kena hukuman, sudah hampir 3 tahun," ujar Besoes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com