Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurdin Bisa Berkelit dari Status Mantan Napi?

Kompas.com - 19/02/2011, 07:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Nurdin Halid kemungkinan besar tidak akan terganjal status mantan narapidana untuk maju sebagai calon ketua umum PSSI periode 2011-2015. Status itu sudah masuk hak rehabilitasi sehingga tidak melanggar Statuta PSSI.

Sementara itu, terdapat empat bakal calon ketua umum (balon ketum) pada periode mendatang. Mereka adalah Nurdin Halid, George Toisutta, Nirwan Bakrie, dan Arifin Panigoro. Dari empat balon ketum itu, Nurdin, yang pernah menjadi terpidana selama 2 tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp 169,71 miliar tahun 2007, tidak bisa lolos sebagai calon ketua umum bila mengacu Statuta FIFA Pasal 32 Ayat 4. 

Dalam pasal tersebut tertulis, "The members of the Executive Committee... must not have been previously found guilty of a criminal offence." Artinya, anggota Komite Eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.

Pada Statuta PSSI Pasal 35 Ayat 4, ketentuan itu melenceng. Di situ tertulis, "Anggota Komite Eksekutif... harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres serta berdomisili di wilayah Indonesia."

Namun, Ketua Komite Pemilihan Syarif Bastaman seolah tidak mempermasalahkan status Nurdin yang merupakan mantan narapidana.

"Pertama, saya yang juga anggota Komite Legal AFC (Federasi Sepak bola Asia) harus mempertanggungjawabkan proses ini kepada AFC. Jadi, harus selektif dalam melakukan verifikasi. Penegakan aturan harus dijaga sebaik-baiknya. Kedua, kita juga tidak boleh melakukan keputusan yang merugikan hak konstitusional orang," urai Syarif kepada wartawan di kantor PSSI, Jumat (18/2/2011) malam. 

"Pasal 35 Ayat 4, clear and clear, dan kita bikin turunan dari definisi itu. Komite Eksekutif, ketua umum, dan wakil ketua umum adalah posisi puncak di asosiasi. Posisi puncak di anggota FIFA. Anggota FIFA adalah konfederasi, dan salah satunya, PSSI. Karena ini posisi puncak, harus selektif betul. Soal pengalaman, soal cacat hukum, saya kira itu harus selektif,"  tambahnya.

"Pasal 35 Ayat 4 sudah disetujui FIFA. Kalau dinyatakan bersalah oleh pengadilan saat ini ya tidak bisa. Kalau yang sudah pernah, saya kira itu prinsip hukum. Orang yang sudah menjalani hukuman akibat tindakan pidana sudah masuk hak rehabilitasi. Kalau saya pernah nempeleng orang dan dipidana tahun lalu dan saya sudah menjalani hukuman itu, hak saya hari ini pulih. Jadi, sudah pulih hak sipil untuk dipilih dan memilih," beber Syarif. 

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan, hasil verifikasi terhadap balon anggota Komite Eksekutif telah rampung. "Mengenai verifikasi, itu sudah hampir final, sudah memasuki tahap akhir dan besok (hari ini) sudah bisa diumumkan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Piala Asia U23, Saat Shin Tae-yong Masih Pertanyakan Kinerja Wasit…

    Piala Asia U23, Saat Shin Tae-yong Masih Pertanyakan Kinerja Wasit…

    Timnas Indonesia
    Piala Asia U23 2024: STY Apresiasi Timnas Indonesia, Sebut Garuda Maju Drastis

    Piala Asia U23 2024: STY Apresiasi Timnas Indonesia, Sebut Garuda Maju Drastis

    Timnas Indonesia
    Hasil Chelsea Vs Tottenham 2-0: The Blues Berjaya, Postecoglou Meradang

    Hasil Chelsea Vs Tottenham 2-0: The Blues Berjaya, Postecoglou Meradang

    Liga Inggris
    Hasil Roma Vs Leverkusen 0-2: Dongeng Alonso Berlanjut, 47 Laga Tanpa Kalah!

    Hasil Roma Vs Leverkusen 0-2: Dongeng Alonso Berlanjut, 47 Laga Tanpa Kalah!

    Liga Lain
    Shin Tae-yong soal Kedalaman Skuad Garuda dan 'Burnout' Pemain Jelang Laga Kontra Guinea

    Shin Tae-yong soal Kedalaman Skuad Garuda dan "Burnout" Pemain Jelang Laga Kontra Guinea

    Timnas Indonesia
    Jadwal Timnas Indonesia Vs Guinea, Berjuang untuk Olimpiade

    Jadwal Timnas Indonesia Vs Guinea, Berjuang untuk Olimpiade

    Timnas Indonesia
    Skenario Timnas Indonesia ke Olimpiade, Satu Jalan Terakhir Garuda

    Skenario Timnas Indonesia ke Olimpiade, Satu Jalan Terakhir Garuda

    Timnas Indonesia
    Kata Jonatan soal Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Thomas 2024

    Kata Jonatan soal Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Thomas 2024

    Badminton
    Hasil Indonesia Vs Irak: Kalah 1-2, Garuda Muda ke Playoff Olimpiade 2024

    Hasil Indonesia Vs Irak: Kalah 1-2, Garuda Muda ke Playoff Olimpiade 2024

    Timnas Indonesia
    Live Indonesia Vs Irak: Kebobolan, Garuda Tertinggal di Extra Time

    Live Indonesia Vs Irak: Kebobolan, Garuda Tertinggal di Extra Time

    Timnas Indonesia
    Hasil Indonesia Vs Irak 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time

    Hasil Indonesia Vs Irak 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time

    Timnas Indonesia
    Live Indonesia Vs Irak: Nathan Bikin Penyelamatan Krusial, Skor Masih Imbang

    Live Indonesia Vs Irak: Nathan Bikin Penyelamatan Krusial, Skor Masih Imbang

    Timnas Indonesia
    Live Indonesia Vs Irak 1-1: Marselino Mengancam, Lemparan Arhan Diantisipasi

    Live Indonesia Vs Irak 1-1: Marselino Mengancam, Lemparan Arhan Diantisipasi

    Timnas Indonesia
    Indonesia Vs Irak: Gol Ivar Jenner Dibalas, Babak Pertama Tuntas 1-1

    Indonesia Vs Irak: Gol Ivar Jenner Dibalas, Babak Pertama Tuntas 1-1

    Timnas Indonesia
    Live Indonesia Vs Irak: Sengatan Justin Hubner Bahayakan Gawang Irak

    Live Indonesia Vs Irak: Sengatan Justin Hubner Bahayakan Gawang Irak

    Timnas Indonesia
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com