Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSSI: Kok BOPI yang Beri Izin LPI?

Kompas.com - 06/01/2011, 17:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Bidang Hukum dan Peraturan PSSI, Max Boboy mengaku tidak habis pikir penyelenggaraan Liga Primer Indonesia direkomendasikan oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia. Menurutnya, BOPI tidak ada punya kewenangan untuk menggelar kompetisi LPI, yang dimulai 8 Januari 2011.

"Ini sudah salah kaprah, kita bicara sepak bola kok malah lembaga lain yang memberi rekomendasi. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional sudah jelas itu untuk mengatur sepak bola," ungkap Max Boboy seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (6/1/2011).

Dalam pasal 51 ayat 2 UU No. 3/2005 disebutkan, setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan. Menurut Max, LPI berhubungan dengan olahraga sepak bola dan induk organisasi sepak bola di Tanah Air adalah PSSI.

"Jika PSSI sebagai induk organisasi sepak bola di Indonesia tidak merestui LPI, mengapa ada badan olahraga lain yang merestuinya?" tanya Max.

Sebelumnya, Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Edward Aritonang menegaskan akan memberikan izin keramaian untuk laga pembuka LPI di Solo. Izin diberikan karena Pengurus Cabang PSSI Solo memberikan rekomendasi penyelenggaraan, demikian pula BOPI.

Max mengatakan, PSSI tidak akan menuntut kepolisian karena telah memberikan izin kepada LPI. "Ya sudah biar saja polisi memberi izin kepada LPI, kami pasrah saja. Namun demikian, kami akan bertindak, tetapi bentuk tindakan itu masih akan dibicarakan pengurus yang masih berada di Qatar menghadiri kongres sepak bola Asia," papar Max.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com